Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:36 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   - Jika Mr. Wang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, maka Indonesia mungkin memiliki hak untuk memajaki pendapatannya secara keseluruhan.

   - Jika Mr. Wang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, tetapi penghasilannya diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan di Indonesia, maka Indonesia mungkin memiliki hak untuk memajaki pendapatan yang diperolehnya di Indonesia.

2. Pajak di Hong Kong:

   - Sebagai warga negara Hong Kong, Mr. Wang juga mungkin terkena pajak di Hong Kong atas pendapatannya yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan di Indonesia. Namun, Hong Kong memiliki sistem pemajakan yang berbeda dan dapat memberikan kredit pajak untuk pajak yang sudah dibayar di luar negeri.

3. Certificate of Resident:

   - Certificate of Resident biasanya diberikan kepada warga negara atau penduduk suatu negara untuk mengklaim status pemajakan tertentu dalam konteks perjanjian perpajakan bilateral atau undang-undang perpajakan domestik. Dalam kasus Mr. Wang, jika dia memiliki Certificate of Resident dari Hong Kong, itu mungkin akan memengaruhi cara Indonesia memperlakukan pendapatannya untuk tujuan pajak.

   - Certificate of Resident dapat membantu mengklarifikasi status pajaknya dan memungkinkannya untuk mengklaim keuntungan atau keringanan pajak yang mungkin tersedia di bawah perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Hong Kong.

Dokumentasi Modul UMB
Dokumentasi Modul UMB

PMK Nomor 107/PMK.011/2013 mengatur tentang pajak penghasilan yang terkait dengan penghasilan dari jasa yang diterima oleh individu atau badan usaha yang menjalankan pekerjaan bebas di Indonesia. Peraturan ini memberikan ketentuan tentang pajak penghasilan yang harus dibayar atas penghasilan yang diperoleh dari penyediaan jasa dalam berbagai bentuk kegiatan bebas, termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa konsultan, jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa keuangan, dan jasa lainnya.

Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:

1. Penetapan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, yang dapat berbeda tergantung pada jenis pekerjaan dan status subjek pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun