Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 - Audit Pajak

14 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:13 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikan deduksi induksi logis pada 3 (tiga soal) berikut ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

mari kita kaji deduksi dan induksi logisnya terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Transfer Pricing Documentation. Dalam Transfer Pricing Documentation, tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas yang berbeda dalam satu perusahaan (transfer pricing) dilakukan dengan harga yang wajar seperti yang akan terjadi antara entitas independen. Peraturan tersebut mungkin memuat pedoman tentang bagaimana perusahaan harus melakukan perhitungan transfer pricing.

Berdasarkan PMK-172 pasal 1 angka 9, Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.

Berikut ini adalah  fungsi persamaan matematika TP Doc:

 

Soal 1:

(x2+ 1) 2 = (992 +1) 2

Tentukan nilai X  fungsi eksponensial.

  • Pertama, kita evaluasi  992  dan 992 + 1

99=9801

992+1 = 9801+1 = 9802

  • Kedua, kita masukan nilai 992  dan 992 + 1 ke persamaan asal:

(x2+ 1) 2 = (9802) 2     

  • Kita ambil kuadrat dari kedua sisi persamaan:
  • x2+ 1 = 9802     
  • Kita kurangin 1 dari kedua sisi persamaan:
  • x2 = 9802 -- 1
  • x2 = 9801 
  • Kita ambil akar kuadrat dari kedua sisi persamaa:
  • x =9801 
  • x = 99
  • Jadi, nilai x dari persamaan eksponensial adalah x = 99.

Selajutnya setelah kita mengerjakan fungsi eksponensial, mari kita dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Bahwa nilai X sebesar 99 merupakan konstanta nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak ada batas nya yaitu

  • nilai peredaran bruto tahun pajak 50 Milyar untuk transaksi barang berwujud
  • nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun (20 M untuk transaksi barang berwujud dan 5 Milyar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya).

Sehingga bagi Wajib Pajak jika sudah melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai sebesar tersebut maka wajib menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas: a. dokumen induk; b. dokumen lokal; dan c. laporan per negara.

Menurut paragraf 3.9 OECD Guidelines, idealnya, untuk sampai pada perkiraan yang paling tepat dari kondisi wajar dan lazim (arm's length), transaksi dengan pihak afiliasi, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) hendaknya diterapkan secara transaksi per transaksi. Namun, pengujian secara gabungan (agregasi) dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continuous).

Selama Tahun bersangkutan, Wajib Pajak sudah melakukan transaksi afiliasi dari aktivitas penyewaan dan pengoperasian gedung perkantoran misal berupa transaksi pendapatan sewa ruangan, pendapatan service charge, pendapatan atas penyediaan lahan parkir, dan pendapatan utilitas (listrik, telepon, dan air). Pendekatan segregasi (pengujian per transaksi) dilakukan untuk transaksi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan service charge, sedangkan pendekatan agregasi dilakukan untuk mendukung transaksi sehubungan penyewaan ruangan dan pendapatan atas fasilitas lainya dengan pertimbangan terdapat keterkaitan yang sangat erat (closely link) di antara masing-masing transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga transaksi-transaksi tidak dapat dievaluasi secara memadai jika dilakukan pengujian secara terpisah.

diolah penulis
diolah penulis

Soal 2:

Soal 2: Persamaan kuadratik

 X4- 6X3+ 9X2 +100 = 0

Hitunglah Nilai X kasus  TP persamaan kuadratik persamaan ini

Untuk menyelesaikan persamaan kuadratik X4- 6X3+ 9X2 +100 = 0 , kita dapat menggunakan metode faktorisasi atau metode lainnya, seperti metode substitusi atau metode numerik. Mari kita coba menggunakan metode faktorisasi.

Dalam hal ini, mari kita coba mencari akar-akarnya:

1. Pertama, kita lihat apakah kita bisa memfaktorkan persamaan ini. Karena persamaannya cukup kompleks, mari kita coba dengan uji faktor sederhana terlebih dahulu.

X4- 6X3+ 9X2 +100 = 0

Kita lihat apakah ada faktor persekutuan tertentu yang dapat kita ambil dari semua suku. Namun, tidak terlihat adanya faktor persekutuan yang jelas.

2. Kita bisa mencoba mencari akar rasional menggunakan metode numerik. Mari kita gunakan metode numerik, untuk mendekati solusi dari persamaan kuadratik X4- 6X3+ 9X2 +100 = 0.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Turunkan fungsi  f(X) = X4- 6X3+ 9X2 +100 = 0.

2. Pilih tebakan awal, X0

3. Iterasi berdasarkan rumus: Xn+1 = Xnf(Xn) f(Xn)
4. Terus iterasi hingga kita mendapatkan perkiraan yang memadai untuk akar.

Mari kita mulai dengan sebuah tebakan awal, misalnya X0 = 0, dan iterasikan nilai-nilai ini hingga kita mendapatkan perkiraan yang memadai untuk akarnya. Saya akan lakukan beberapa iterasi untuk mendapatkan perkiraan yang lebih baik.

f(X)=X46X3+9X2+100

Turunan pertama:

f(X)=4X318X2+18X

Mari kita mulai iterasi:

Tebakan awal: X0 = 0

X 1 = 0 -  = 0 - 

Selajutnya setelah kita mengerjakan Persamaan kuadratik, mari kita dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Sehingga harga yang diberikan antara 1 pihak ke pihak lain harus lah sama sehingga masuk ke Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pentingnya wajib pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak--pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). prinsip ini merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

diolah penulis
diolah penulis

Soal 3:

8x+ 2x= 68

Hitunglah Nilai X  kasus TP persamaan ini

Mari kita selesaikan persamaan tersebut langkah demi langkah.

Persamaannya adalah:

8x + 2x = 68

Kita bisa menggabungkan suku-suku yang sama:

10x = 68

Selanjutnya, kita pecahkan X dengan membagi kedua sisi dengan koefisien 10 :

X = 

X = 6.8

Jadi, nilai X dari persamaan tersebut adalah 6.8

Selajutnya mari kita dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Anggap saja X merupakan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak. Yang mana lebih dari Rp 5 Milyar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya. Dalam persamaan didapatkan transaksi 6,8 M sehingga Wajib Pajak sudah dianggap melakukan transaksi afiliasi dan wajib melakukan TP Documentation . Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan beberapa hal dalam pengujian atas TP Doc yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pengujian kepatuhan pajak ini mulai dari pemeriksaan pajak, penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa pajak terkait transfer pricing di pengadilan pajak bahkan sampai peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Pengujian kepatuhan pajak terkait TP Doc ini untuk menguji transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan perpajakan.

Wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut BEPS Action 13, tujuan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer :

  • Untuk memastikan Wajib Pajak telah memberikan pertimbangan yang tepat terhadap pemenuhan syarat penetapan harga transfer dan terhadap kondisi transaksi antar pihak afiliasi lainnya dan dalam pelaporan pendapatan yang diperoleh dan dilaporkan dalam pelaporan pajak;
  • Untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan atau menilai risiko penghindaran pajak yang mungkin timbul dari adanya transaksi afiliasi; dan
  • Untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan (audit) atas transaksi afiliasi secara tepat dan teliti atas entitas yang berada dalam yurisdiksinya, meskipun masih dimungkinkan adanya tambahan data selama proses audit tersebut.

Diskursus PMK 172 Tahun 2023

PMK 172 Tahun 2023 diterbitkan bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,dan  penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi  dan mengawasi praktik- praktik harga transfer antara perusahaan afiliasi dalam negeri dan luar negeri. 

PMK ini juga mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) ini merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam UU PPh dan KUP. PMK Nomor 172 Tahun 2023 ini sangat menarik karena merupakan ketentuan yang bersifat omnibus yang menggabungkan berbagai ketentuan terkait transfer pricing, MAP, APA, termasuk memberikan klarifikasi dan menyempurnakan ketentuan yang lama.  Akan terjadi eksposure koreksi kewajaran yang perlu dimitigasi Wajib Pajak dalam penerapan PKKU. Di antaranya terdapat pengaturan mengenai mekanisme primary adjustment, mekanisme secondary adjustment, klarifikasi dan limitasi kewenangan DJP dalam koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan corresponding adjustment.. Secara simultan, juga menambah ketentuan serta mempertegas mengenai ketentuan terkaitMAP  dan APA. Hal ini  dapat memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, terutama terkait peniadaan sanksi administrasi atas konsekuensi hasil APA, masih terdapatnya kemungkinan Unilateral APA dalam hal terdapat pencabutan permohonan Bilateral APA/Multilateral APA, serta terdapatnya tambahan waktu untuk melakukan penyampaian atas pembaharuan APA.PMK ini juga meminimalisir  ketidakpastian perpajakan dan bisnis, khususnya dalam praktik transfer pricing di Indonesia. .Hal ini untuk memastikan keutuhan informasi dan disampaikan secara terbuka di muka, sehingga merepresentasikan situasi yang sebenarnya dan seimbang, serta dapat menghasilkan analisis transfer pricing yang akurat. Oleh karena itu dalam aplikasinya diperlukan penyederhanaan administratif , peningkatan knowledge bagi pegawai DJP, pentingnya konsultasi,  adanya penegakan Hukum, transparansi dan evaluasi yang harus dilakukan oleh pihak DJP

Citasi:

  • Saputro, A. P. (2019). Matematika Untuk Kehidupan: Fungsi Eksponensial. Deepublish.
  • Sukarno, S. (2022). Apakah Transfer Pricing Documentation Meningkatkan Kepatuhan Pajak?-. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 245-252.
  • Firmansyah, M. I., & Wulandari, W. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Transfer Pricing Sebagai Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Dalam Transaksi Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(4), 407-417.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun