Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 - Audit Pajak

14 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:13 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut BEPS Action 13, tujuan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer :

  • Untuk memastikan Wajib Pajak telah memberikan pertimbangan yang tepat terhadap pemenuhan syarat penetapan harga transfer dan terhadap kondisi transaksi antar pihak afiliasi lainnya dan dalam pelaporan pendapatan yang diperoleh dan dilaporkan dalam pelaporan pajak;
  • Untuk menyediakan informasi yang diperlukan oleh otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan atau menilai risiko penghindaran pajak yang mungkin timbul dari adanya transaksi afiliasi; dan
  • Untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan (audit) atas transaksi afiliasi secara tepat dan teliti atas entitas yang berada dalam yurisdiksinya, meskipun masih dimungkinkan adanya tambahan data selama proses audit tersebut.

Diskursus PMK 172 Tahun 2023

PMK 172 Tahun 2023 diterbitkan bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,dan  penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi  dan mengawasi praktik- praktik harga transfer antara perusahaan afiliasi dalam negeri dan luar negeri. 

PMK ini juga mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) ini merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam UU PPh dan KUP. PMK Nomor 172 Tahun 2023 ini sangat menarik karena merupakan ketentuan yang bersifat omnibus yang menggabungkan berbagai ketentuan terkait transfer pricing, MAP, APA, termasuk memberikan klarifikasi dan menyempurnakan ketentuan yang lama.  Akan terjadi eksposure koreksi kewajaran yang perlu dimitigasi Wajib Pajak dalam penerapan PKKU. Di antaranya terdapat pengaturan mengenai mekanisme primary adjustment, mekanisme secondary adjustment, klarifikasi dan limitasi kewenangan DJP dalam koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan corresponding adjustment.. Secara simultan, juga menambah ketentuan serta mempertegas mengenai ketentuan terkaitMAP  dan APA. Hal ini  dapat memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, terutama terkait peniadaan sanksi administrasi atas konsekuensi hasil APA, masih terdapatnya kemungkinan Unilateral APA dalam hal terdapat pencabutan permohonan Bilateral APA/Multilateral APA, serta terdapatnya tambahan waktu untuk melakukan penyampaian atas pembaharuan APA.PMK ini juga meminimalisir  ketidakpastian perpajakan dan bisnis, khususnya dalam praktik transfer pricing di Indonesia. .Hal ini untuk memastikan keutuhan informasi dan disampaikan secara terbuka di muka, sehingga merepresentasikan situasi yang sebenarnya dan seimbang, serta dapat menghasilkan analisis transfer pricing yang akurat. Oleh karena itu dalam aplikasinya diperlukan penyederhanaan administratif , peningkatan knowledge bagi pegawai DJP, pentingnya konsultasi,  adanya penegakan Hukum, transparansi dan evaluasi yang harus dilakukan oleh pihak DJP

Citasi:

  • Saputro, A. P. (2019). Matematika Untuk Kehidupan: Fungsi Eksponensial. Deepublish.
  • Sukarno, S. (2022). Apakah Transfer Pricing Documentation Meningkatkan Kepatuhan Pajak?-. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 245-252.
  • Firmansyah, M. I., & Wulandari, W. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Transfer Pricing Sebagai Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Dalam Transaksi Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(4), 407-417.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun