Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 - Audit Pajak

14 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:13 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mari kita selesaikan persamaan tersebut langkah demi langkah.

Persamaannya adalah:

8x + 2x = 68

Kita bisa menggabungkan suku-suku yang sama:

10x = 68

Selanjutnya, kita pecahkan X dengan membagi kedua sisi dengan koefisien 10 :

X = 

X = 6.8

Jadi, nilai X dari persamaan tersebut adalah 6.8

Selajutnya mari kita dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Anggap saja X merupakan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak. Yang mana lebih dari Rp 5 Milyar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya. Dalam persamaan didapatkan transaksi 6,8 M sehingga Wajib Pajak sudah dianggap melakukan transaksi afiliasi dan wajib melakukan TP Documentation . Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan beberapa hal dalam pengujian atas TP Doc yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pengujian kepatuhan pajak ini mulai dari pemeriksaan pajak, penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa pajak terkait transfer pricing di pengadilan pajak bahkan sampai peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Pengujian kepatuhan pajak terkait TP Doc ini untuk menguji transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan perpajakan.

Wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun