Mohon tunggu...
Dendra Ardiyansyah
Dendra Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dendra Ardiansyah, 42321010069, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasikan Teori dari John Peter Bologna dan Robert Klitgaard

31 Mei 2023   23:08 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:08 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Niat individu: Faktor psikologis dan moralitas individu juga berperan dalam korupsi. Seseorang mungkin memiliki keinginan untuk memperkaya diri sendiri, kurangnya integritas, atau mengabaikan dampak negatif korupsi terhadap orang lain dan masyarakat.

Budaya dan norma sosial: Budaya yang menerima atau menghargai korupsi dapat menjadi pendorong perilaku koruptif. Jika korupsi dianggap sebagai norma sosial atau praktik yang umum, individu cenderung lebih terdorong untuk melakukannya.

Upah yang rendah dan insentif: Gaji yang rendah bagi pejabat publik atau pegawai pemerintah dapat memicu korupsi. Kurangnya kompensasi yang memadai dapat mendorong individu mencari cara-cara ilegal atau tidak etis untuk meningkatkan penghasilan.

Penegakan hukum yang tidak tegas: Kurangnya penindakan yang tegas terhadap pelaku korupsi dapat memberikan sinyal bahwa risiko melakukan korupsi lebih rendah. Jika sistem hukum tidak efektif dalam menindak pelaku korupsi dan memberikan sanksi yang memadai, individu cenderung merasa aman melanggar hukum.

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat: Ketidaktahuan atau kurangnya kepedulian masyarakat terhadap korupsi juga dapat mempengaruhi terjadinya korupsi. Jika masyarakat tidak memahami dampak negatif korupsi atau tidak tertarik untuk melawannya, maka tindakan korupsi dapat terus berlanjut tanpa hambatan.

Perlu dicatat bahwa faktor-faktor yang menyebabkan korupsi dapat saling terkait dan berinteraksi dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi tertentu. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan langkah-langkah seperti peningkatan tata kelola yang baik, penegakan hukum yang kuat, pendidikan dan kesadaran masyarakat, serta mempromosikan integritas dan nilai-nilai etika dalam masyarakat.

KAPAN KORUPSI BISA TERJADI?

Korupsi bisa terjadi dalam berbagai situasi dan konteks. Berikut beberapa situasi umum di mana korupsi sering terjadi:

Proses pengadaan dan kontrak: Korupsi terjadi saat penawaran tender atau pemberian kontrak terjadi. Pihak yang terlibat bisa menerima atau memberikan suap untuk mempengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan pribadi.

Pelayanan publik: Korupsi terjadi dalam perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi publik. Penerimaan suap atau pemerasan digunakan untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya gratis atau mempercepat proses pelayanan.

Penegakan hukum: Korupsi terjadi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Penyuapan hakim, polisi, atau petugas hukum lainnya mengganggu keadilan dan menguntungkan pihak yang memberikan suap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun