Mohon tunggu...
Dendra Ardiyansyah
Dendra Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dendra Ardiansyah, 42321010069, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasikan Teori dari John Peter Bologna dan Robert Klitgaard

31 Mei 2023   23:08 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:08 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NAMA: DENDRA ARDIANSYAH

NIM: 42321010069

MATKUL: ETIK DAN ANTI NARKOBA

DOSEN PENGAMPU: Prof. Dr. Apollo M.Si, Ak, CA, CIBV, CIBG

MERCU BUANA

APA ITU KORUPSI?

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah atau tidak etis. Hal ini melibatkan penyalahgunaan atau pelecehan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, pejabat publik, atau individu yang memiliki posisi penting dalam organisasi atau lembaga. Tindakan korupsi dapat berupa suap, nepotisme, pemerasan, penyuapan, penggelapan dana publik, atau manipulasi kontrak.

Dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan pembangunan negara sangat merugikan. Beberapa dampak tersebut meliputi sebagai berikut:

Ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan peluang, yang berpotensi menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Penghambatan investasi dan pembangunan ekonomi yang sehat karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik disalahgunakan.

Kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik, yang dapat mengganggu stabilitas politik dan mengurangi partisipasi publik dalam proses demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun