Peraturan Pemberitaan dalam Media Siber
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak mengatur soal komunitas, model-model baru praktik pemberitaan dalam media online, juga distribusi berita dalam ranah media sosial. Di Indonesia sendiri memiliki peraturan mengenai penggunaan internet yang di muat pada Undang -- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) namun sayangnya belum ada yang UU yang mengatur tentang penggunaan media online dari kedua Undang-undang Pers dan Undang-Undang ITE
Kasus-kasus yang terjadi diatas hanya sebagian kecil dari penyalahgunaan media online dalam menyebarluaskan berita kebohongan. Sekitar awal Februari 2012, Dewan Pers bersama para komunitas pers lainnya seperti AJI ( Aliansi Jurnalistik Indonesia )membuat Pedoman Pemberitaan Media Siber setelah melewati proses yang panjang
Pedoman yang dibuat oleh Dewan Pers beserta komunitas Pers lainnya  dimaksudkan sebagai reformulasi penerapan kaidah-kaidah etika jurnalistik dalam ranah media berbasis internet. Selain itu, pedoman ini juga untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat di media online dengan prinsip-prinsip ruang publik yang lebih beradab dan mereduksi potensi kriminalitas di media online, serta para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lain sebagainya.Â
Kasus Saracen
"Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax." (Liputan6. 2017)
Sumber   :