Mohon tunggu...
Delfina Rahail
Delfina Rahail Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Saracen, Masyarakat Perlu Klarifikasi Berita Dahulu

5 Oktober 2017   09:48 Diperbarui: 6 Oktober 2017   03:42 1365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Pemberitaan dalam Media Siber

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak mengatur soal komunitas, model-model baru praktik pemberitaan dalam media online, juga distribusi berita dalam ranah media sosial. Di Indonesia sendiri memiliki peraturan mengenai penggunaan internet yang di muat pada Undang -- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) namun sayangnya belum ada yang UU yang mengatur tentang penggunaan media online dari kedua Undang-undang Pers dan Undang-Undang ITE

Kasus-kasus yang terjadi diatas hanya sebagian kecil dari penyalahgunaan media online dalam menyebarluaskan berita kebohongan. Sekitar awal Februari 2012, Dewan Pers bersama para komunitas pers lainnya seperti AJI ( Aliansi Jurnalistik Indonesia )membuat Pedoman Pemberitaan Media Siber setelah melewati proses yang panjang

Pedoman yang dibuat oleh Dewan Pers beserta komunitas Pers lainnya  dimaksudkan sebagai reformulasi penerapan kaidah-kaidah etika jurnalistik dalam ranah media berbasis internet. Selain itu, pedoman ini juga untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat di media online dengan prinsip-prinsip ruang publik yang lebih beradab dan mereduksi potensi kriminalitas di media online, serta para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lain sebagainya. 

Kasus Saracen

dok.pribadi
dok.pribadi
"Dalam akun Facebook-nya, Ny Sasmita, perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax"(Liputan6. 2017)

"Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax." (Liputan6. 2017)

dok.pribadi
dok.pribadi
"Bahkan Kemenkominfo semula menduga hoax dan ujaran kebencian ini dianggap oleh hanya secara personal. Ternyata, akun-akun penyebar kebencian itu terhubung" (Jawapos, 2017)

dok.pribadi
dok.pribadi
"Beredar sangat viral sindikat penyebar isu SARA dan hate speech alias ujaran kebencian di media sosial. Pemberitaan dari media mainstream pun tidak henti-hentinya menyorot kasus ini. Sorotan publik terhadap kasus ini tidak mungkin bisa dibendung". (Seword, 2017

dok.pribadi
dok.pribadi
"Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto menyebut penangkapan polisi terhadap grup Saracen menjadi jawaban atas beredarnya berita hoax (palsu) terkait dengan ujaran kebencian dan SARA selama ini. Dia berharap polisi dapat segera mengusut tuntas aktor di balik grup Saracen" (Detik, 2017)

Sumber    :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun