Mohon tunggu...
Dela Nurlatifah
Dela Nurlatifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kab. Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Distribusi Zakat Mal dalam Pengendalian Kemiskinan

11 Maret 2024   21:08 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:25 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat muslim, karena selain kewajiban mereka dalam membayar zakat fitrah, zakat mal juga diwajibkan untuk dibayarkan ketika harta umat muslim sudah mencapai haul dan nisabnya. Mal sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Maka dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. contoh dari zakat maal seperti simpanan kekayaan (emas, uang, surat berharga, aset), penghasilan profesi, hasil peternakan dan pertanian dan masih banyak lagi. 

Pengertian Kemiskinan

Secara harfiah Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun 2008, miskin itu berarti tidak berharta benda. Miskin juga berarti tidak mampu mengimbangi tingkat kebutuhan hidup standar dan tingkat penghasilan dan ekonominya rendah. Kemiskinan dapat dicirikan keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa dipunyai seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, dan air minum, hal-hal ini berkaitan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara (Perpres No 7 Tahun 2005 tentang RPJMN). 

Secara umum, kemiskinan diartikan sebagai kondisi ketidakmampuan pendapatan dalam mencukupi kebutuhan pokok sehingga kurang mampu untuk menjamin kelangsungan hidup (Suryawati, 2004).

Adapun ayat Al-Qur'an menerangi masalah kemiskinan yaitu: Surah Al-Baqarah ayat 83 menyebutkan:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

"Dan [ingatlah], ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israel: "Janganlah kamu sembah kecuali Allah; dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, orang-orang yatim, dan orang-orang miskin."

Waktu Berzakat Mal

Zakat mal dikenakan apabila kekayaan seseorang telah mencapai nisab, yaitu jumlah tertentu yang telah ditetapkan, dan telah melewati masa haul, periode satu tahun dalam penanggalan Islam. Kewajiban ini ditujukan kepada setiap individu Muslim yang memiliki kekayaan yang cukup, khususnya mereka yang dianggap mampu secara finansial. 

Kekayaan yang dikenakan zakat mal meliputi berbagai bentuk aset dan simpanan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, uang tunai, emas, surat berharga seperti obligasi atau saham, penghasilan dari profesi atau bisnis, aset perdagangan seperti inventaris atau stok barang, serta hasil dari aktivitas tambang atau penangkapan laut. Selain itu, pendapatan dari sewa aset seperti properti atau kendaraan juga termasuk dalam kategori yang dikenai zakat mal.

Prinsip zakat mal memiliki tujuan yang mendalam dalam Islam, yaitu untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat dan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Melalui kontribusi zakat mal, individu Muslim diberikan kesempatan untuk berbagi kekayaan mereka dengan orang lain yang kurang beruntung, sehingga menciptakan siklus kesejahteraan dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Dengan demikian, zakat mal bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga sebuah bentuk amal yang diperintahkan dalam Islam untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Proses Distribusi Zakat Mal

Distribusi merupakan suatu proses penyaluran atau pemberian sesuatu kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan kebermanfaatan sosial dan ekonomi. Dalam Islam, proses pendistribusian zakat memperhatikan beberapa hal, yaitu golongan yang berhak menerima zakat, sasaran, dan tujuan penerima zakat. Zakat mal dapat didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan golongan yang telah ditentukan oleh syariat islam, yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, budak, orang yang mempunyai hutang, fi sabilillah (orang yang sedang dalam perjalanan), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi : 

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Proses distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memenuhi prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Golongan yang menjadi sasaran penerima zakat merupakan masyarakat yang membutuhkan bantuan khususnya di bidang ekonomi sehingga adanya zakat mal dapat menangani kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Zakat mal dikeluarkan oleh muzakki ketika sudah mencapai nisab dan haul dari masing-masing kriteria zakat mal. Pengumpulan dari zakat mal bisa secara individu atau melalui perantara lembaga terkait. Pola distribusi zakat mal juga semakin berkembang dan lebih produktif. Adapun beberapa pemberdayagunaan zakat yang telah terkumpul, yaitu zakat mal langsung diberikan kepada golongan mustahik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat mal diberikan dalam bentuk selain uang, seperti alat tulis, beasiswa, dan ternak, serta zakat mal diberikan dalam bentuk permodalan usaha. 

Dalam mendistribusikan zakat mal terdapat beberapa langkah untuk menyalurkan dana zakat agar bisa efisien dan tepat sasaran. Beberapa tahapan pendistribusian yaitu : 

  1. Pendataan dan identifikasi penerima zakat mal, yaitu melakukan pendataan secara individu maupun keluarga yang memenuhi syarat menerima zakat mal dengan berdasar aspek kemiskinan, kebutuhan, dan kelayakan. 

  2. Pengumpulan zakat mal, yaitu mengumpulkan zakat mal dari para muzakki baik secara langsung maupun melalui perantara lembaga dengan kriteria bahwa zakat telah memenuhi nisab dan haul

  3. Pengelolaan zakat mal, melakukan pencatatan dari zakat para muzakki kemudian menyalurkan zakat mal kepada mustahik yang memenuhi syarat. Zakat mal dapat disalurkan dalam bentuk bantuan tunai, barang, kebutuhan pokok, dan pemberdayaan lainnya. 

  4. Evaluasi dan transparansi, yaitu melakukan monitoring secara berkala terhadap pendistribusian zakat yang dilakukan dan melakukan pelaporan secara terbuka agar para muzakki dapat mengetahui penggunaan dana zakat.

Ketentuan Penerima Zakat Mal

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat seseorang yang wajib untuk mengeluarkan zakat mal, diantaranya : 

  1. Islam, yaitu orang yang wajib mengeluarkan zakat mal harus beragama Islam.

  2. Merdeka, artinya tidak terikat dalam perbudakan atau ketergantungan finansial yang menghalangi kemampuan untuk berzakat.

  3. Berakal dan baligh, artinya seseorang harus memiliki akal sehat dan telah mencapai usia baligh (dewasa).

  4. Memiliki nishab, nishab adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan oleh syariat untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal. Nishab ini berarti seseorang memiliki harta di atas batas tertentu.

Siapa yang berhak menerima zakat mal? Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat mal, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fakir yaitu golongan orang yang tidak memiliki harta benda, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

  2. Miskin yaitu golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

  3. Amil adalah golongan orang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mualaf adalah golongan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. Riqab yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

  6. Gharimin adalah golongan orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

  7. Fisabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

  8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Data zakat mal tahun 2021-2023

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat, pengumpulan dana zakat mal tahun 2021 mencapai Rp. 427.268.669.859 dan pada tahun 2022 mencapai Rp 3.787.509.515.618. 

Implikasinya terhadap Pengendalian Kemiskinan

  1. Sumber Dana: Zakat mal dapat menjadi salah satu sumber dana penting untuk program-program pengentasan kemiskinan. Dengan mengetahui jumlah zakat yang dikumpulkan dari tahun ke tahun, pemerintah, lembaga amil zakat, dan organisasi sosial dapat merencanakan dan melaksanakan program-program yang sesuai untuk membantu mereka yang hidup dalam kemiskinan.

  2. Distribusi Keadilan: Data zakat mal juga memberikan gambaran tentang distribusi kekayaan dalam masyarakat. Analisis terhadap data tersebut dapat membantu mengidentifikasi kelompok-kelompok yang memiliki kekayaan berlebih, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih besar dalam upaya pengentasan kemiskinan.

  3. Efektivitas Program: Dengan menganalisis data zakat mal dari tahun ke tahun, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengevaluasi efektivitas program-program yang didanai oleh zakat. Jika data menunjukkan bahwa pengumpulan zakat meningkat tetapi kemiskinan masih tinggi, hal ini dapat mengindikasikan perlunya penyesuaian strategi dan kebijakan untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan secara efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan.

  4. Pemberdayaan Masyarakat: Selain menjadi sumber dana, zakat mal juga dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Melalui program-program yang didanai oleh zakat, masyarakat yang hidup dalam kemiskinan dapat diberdayakan melalui pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau program-program lain yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi.

  5. Transparansi dan Akuntabilitas: Pengumpulan data zakat mal yang akurat dan transparan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat. Dengan memiliki data yang jelas dan terpercaya, masyarakat dapat memastikan bahwa dana zakat digunakan secara tepat dan efisien untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan memperhatikan data zakat mal dari tahun 2021 hingga 2022 dan mengimplementasikan implikasi yang dijelaskan di atas, pemerintah, lembaga amil zakat, dan organisasi sosial dapat bekerja sama dalam upaya yang lebih efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun