Mohon tunggu...
Dela Nurlatifah
Dela Nurlatifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kab. Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Distribusi Zakat Mal dalam Pengendalian Kemiskinan

11 Maret 2024   21:08 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:25 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip zakat mal memiliki tujuan yang mendalam dalam Islam, yaitu untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat dan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Melalui kontribusi zakat mal, individu Muslim diberikan kesempatan untuk berbagi kekayaan mereka dengan orang lain yang kurang beruntung, sehingga menciptakan siklus kesejahteraan dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Dengan demikian, zakat mal bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga sebuah bentuk amal yang diperintahkan dalam Islam untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Proses Distribusi Zakat Mal

Distribusi merupakan suatu proses penyaluran atau pemberian sesuatu kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan kebermanfaatan sosial dan ekonomi. Dalam Islam, proses pendistribusian zakat memperhatikan beberapa hal, yaitu golongan yang berhak menerima zakat, sasaran, dan tujuan penerima zakat. Zakat mal dapat didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan golongan yang telah ditentukan oleh syariat islam, yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, budak, orang yang mempunyai hutang, fi sabilillah (orang yang sedang dalam perjalanan), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi : 

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Proses distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memenuhi prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Golongan yang menjadi sasaran penerima zakat merupakan masyarakat yang membutuhkan bantuan khususnya di bidang ekonomi sehingga adanya zakat mal dapat menangani kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Zakat mal dikeluarkan oleh muzakki ketika sudah mencapai nisab dan haul dari masing-masing kriteria zakat mal. Pengumpulan dari zakat mal bisa secara individu atau melalui perantara lembaga terkait. Pola distribusi zakat mal juga semakin berkembang dan lebih produktif. Adapun beberapa pemberdayagunaan zakat yang telah terkumpul, yaitu zakat mal langsung diberikan kepada golongan mustahik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat mal diberikan dalam bentuk selain uang, seperti alat tulis, beasiswa, dan ternak, serta zakat mal diberikan dalam bentuk permodalan usaha. 

Dalam mendistribusikan zakat mal terdapat beberapa langkah untuk menyalurkan dana zakat agar bisa efisien dan tepat sasaran. Beberapa tahapan pendistribusian yaitu : 

  1. Pendataan dan identifikasi penerima zakat mal, yaitu melakukan pendataan secara individu maupun keluarga yang memenuhi syarat menerima zakat mal dengan berdasar aspek kemiskinan, kebutuhan, dan kelayakan. 

  2. Pengumpulan zakat mal, yaitu mengumpulkan zakat mal dari para muzakki baik secara langsung maupun melalui perantara lembaga dengan kriteria bahwa zakat telah memenuhi nisab dan haul

  3. Pengelolaan zakat mal, melakukan pencatatan dari zakat para muzakki kemudian menyalurkan zakat mal kepada mustahik yang memenuhi syarat. Zakat mal dapat disalurkan dalam bentuk bantuan tunai, barang, kebutuhan pokok, dan pemberdayaan lainnya. 

  4. Evaluasi dan transparansi, yaitu melakukan monitoring secara berkala terhadap pendistribusian zakat yang dilakukan dan melakukan pelaporan secara terbuka agar para muzakki dapat mengetahui penggunaan dana zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun