Mohon tunggu...
Dela Nurlatifah
Dela Nurlatifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kab. Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Distribusi Zakat Mal dalam Pengendalian Kemiskinan

11 Maret 2024   21:08 Diperbarui: 11 Maret 2024   21:25 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan Penerima Zakat Mal

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat seseorang yang wajib untuk mengeluarkan zakat mal, diantaranya : 

  1. Islam, yaitu orang yang wajib mengeluarkan zakat mal harus beragama Islam.

  2. Merdeka, artinya tidak terikat dalam perbudakan atau ketergantungan finansial yang menghalangi kemampuan untuk berzakat.

  3. Berakal dan baligh, artinya seseorang harus memiliki akal sehat dan telah mencapai usia baligh (dewasa).

  4. Memiliki nishab, nishab adalah ukuran atau batas terendah yang ditetapkan oleh syariat untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal. Nishab ini berarti seseorang memiliki harta di atas batas tertentu.

Siapa yang berhak menerima zakat mal? Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat mal, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fakir yaitu golongan orang yang tidak memiliki harta benda, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

  2. Miskin yaitu golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

  3. Amil adalah golongan orang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mualaf adalah golongan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun