Risiko dalam Investasi Syariah
1. Capital Loss yaitu Investor menjual saham lebih rendah dari harga beli
2. Risiko Likuidasi yaitu Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau dibubarkan
3. Delisting dari Bursa yaitu Penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI
4. Delisting dari DES yaitu Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional
Tujuan semua investasi pada dasarnya adalah sama, yakni untuk mendapatkan keuntungan finansial berupa imbal hasil (return) dengan nilai yang setinggi mungkin. Hal ini juga berlaku untuk tujuan dari jenis investasi bebas riba ini. Namun, pada tujuan investasi berbasis syariat agama Islam, return bukanlah satu-satunya hal yang menjadi tujuan utama. Sebab ada hal lain yang menjadi value dari investasi berbasis ajaran agama agama Islam ini, yaitu mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI).
SRI merupakan keseimbangan antara keuntungan (return) yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial. Investasi berbasis syariat agama Islam bertujuan untuk dapat membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk amal ibadah disamping dari mendapatkan return atau keuntungan yang tinggi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H