Meski sama-sama berinvestasi di pasar modal tapi cara kerja investasi syariah dan konvensional sangatlah berbeda. Pasalnya, investasi syariah menggunakan sistem akad.
Akad itu sendiri merupakan perjanjian atau kesepakatan, baik dari satu pihak maupun kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang berkomitmen dengan nilai-nilai syariah.
Jadi, akad merupakan keterkaitan antara ijab dan qobul. Ijab yaitu pernyataan pihak pertama yang memiliki keinginan untuk investasi, sedangkan qobul yaitu jawaban terhadap ijab yang dilakukan oleh pihak penerima modal.Â
Ada tiga prinsip akad yang diterapkan dalam investasi syariah yaitu:
- Bakal kerjasama (Musyarakah) adalah
- Sewa menyewa (Ijarah) adalah
- Bagi hasil (Mudharabah) adalah
Perhitungan imbal hasil investasi syariah
Berikut simulasi perhitungan imbal hasil yang didapatkan dari investasi syariah jika bermain di sektor saham syariah.
Kamu membeli saham PT.Jaya Makmur  sebesar Rp 1 juta dengan harga satu lot Rp 5.000. Maka, kamu memiliki 200 lot saham setiap bulan. Jika kamu membeli saham PT. Jaya Makmur  setiap bulan selama satu tahun, berarti kamu memiliki 200 lot  X 12 bulan = 2.400 lot.
Rp 5.300 X 2.400 lot saham PT Jaya Makmur yaitu Rp 12.720.000. Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan dividen sebesar Rp 500 ribu dan dikurangi dengan beberapa biaya yang sudah dijelaskan di atas.Â
Jadi, keuntungan bersih yang kamu terima sebesar Rp 12.720.000 + Rp 500.000 = Rp 13.220.000 -- (0,1 persen + 0,1 persen + 10 persen) = Rp 13.220.000 -- Rp 158.640 = Rp 13.061.360.Â
Maka, keuntungan yang kamu dapatkan sebesar Rp 13.061.360 -- Rp 12.000.000 yaitu Rp 1.061.360.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa biaya yang harus kamu keluarkan seperti biaya online trading 0,1 persen, biaya pajak penjualan 0,1 persen, serta biaya pajak dividen sebesar 10 persen. Namun kamu tidak perlu khawatir karena kamu juga akan mendapatkan dividen dengan estimasi sebesar Rp 500 ribu.Â