Mohon tunggu...
dela kt
dela kt Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangka Raya

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Investasi Syariah

1 Maret 2023   16:11 Diperbarui: 1 Maret 2023   16:16 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Investasi merupakan salah satu bentuk upaya masyarakat dalam mendapatkan kesejahteraan melalui pendapatan, investasi sendiri menurut ahli  menempatkan dana dalam jumlah besar untuk mempertahankan, meningkatkan nilai, atau memberikan pengembalian yang positif (Sutha, 2020).  

 Investasi syariah adalah penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya. Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). 

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 yang membahas tentang Pasar Modal dan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal ari fatwa yang telah diterbitkan bertujuan agar umat Islam dapat merasakan manfaat investasi syariah seperti bebas riba, tidak mengandung unsur gharar dan maysir hingga kepastian karena akad.

Yang menjadikan perbedaan antara Investasi Konvesional dan Syariah yaitu : 

  • Akad yang di hadirkan dalam setiap transaksi dalam syariah ada 3 akad yaitu Ijarah,Mudharabah dan Musyarakah
  • Sistem transaksi didalamnya, mekanisme bunga hingga transaksi yang dimanipulasi juga tidak luput dari dunia investasi konvensional. Hal ini tidak terjadi pada mekanisme transaksi investasi syariah. Mekanisme transaksi yang digunakan dalam investasi syariah diatur dengan lebih ketat dan terbatas.
  • Lingkup Produk dan Instrumen nya, berbagai aspek bisnis bisa digunakan sebagai produk dalam investasi konvensional tanpa terkecuali.Investasi syariah memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas karena aspek bisnis yang menjadi produk investasi syariah harus merupakan produk yang dijalankan mengacu pada prinsip syariah Islam. 
  • Emiten Penjual Saham Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram. Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai.
  • Indeks Saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.

Investor yang akan memulai investasi syariah diawali dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini juga telah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang perbankan maupun non-perbankan.

Berikut ada 3 produk investasi syariah :

1. Sukuk
           Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). 

2. Reksa Dana Syariah 

            Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. 

3. Saham

 Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden 

Manfaat dari berinvestasi syariah sendiri adalah :

  • Terbebas dari Riba, Riba sendiri adalah wajib dihindari dalam ajaran Islam. Dalam bahasa Arab, riba bermakna kelebihan atau tambahan terhadap pokok utang dan harta. Riba juga dipahami sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
  • Management sesuai dengan syariat Islam, investasi syariah menggunakan manajemen yang sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islami. Seluruh kegiatan investasi syariah mengedepankan prinsip amanah atau kepercayaan.
  • Halal, Mengedepankan pula proses perekonomian yang halal karena berlandaskan pada prinsip syariat Islam dalam operasionalnya. Semua prosesnya selalu menghindari hal-hal buruk seperti penipuan, pemerasan, hingga manipulasi karena tentu Islam tegas melarang hal-hal itu.
  • Menghadirkan nilai nilai sosial, adalah dapat menjadi sarana melakukan kegiatan sosial. Hal ini bermanfaat bagi nasabah dan untuk orang lain di sekitar.

Cara Kerja dari Investasi Syariah

Meski sama-sama berinvestasi di pasar modal tapi cara kerja investasi syariah dan konvensional sangatlah berbeda. Pasalnya, investasi syariah menggunakan sistem akad.

Akad itu sendiri merupakan perjanjian atau kesepakatan, baik dari satu pihak maupun kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang berkomitmen dengan nilai-nilai syariah.

Jadi, akad merupakan keterkaitan antara ijab dan qobul. Ijab yaitu pernyataan pihak pertama yang memiliki keinginan untuk investasi, sedangkan qobul yaitu jawaban terhadap ijab yang dilakukan oleh pihak penerima modal. 

Ada tiga prinsip akad yang diterapkan dalam investasi syariah yaitu:

  • Bakal kerjasama (Musyarakah) adalah
  • Sewa menyewa (Ijarah) adalah
  • Bagi hasil (Mudharabah) adalah

Perhitungan imbal hasil investasi syariah

Berikut simulasi perhitungan imbal hasil yang didapatkan dari investasi syariah jika bermain di sektor saham syariah.

Kamu membeli saham PT.Jaya Makmur  sebesar Rp 1 juta dengan harga satu lot Rp 5.000. Maka, kamu memiliki 200 lot saham setiap bulan. Jika kamu membeli saham PT. Jaya Makmur  setiap bulan selama satu tahun, berarti kamu memiliki 200 lot  X 12 bulan = 2.400 lot.

Rp 5.300 X 2.400 lot saham PT Jaya Makmur yaitu Rp 12.720.000. Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan dividen sebesar Rp 500 ribu dan dikurangi dengan beberapa biaya yang sudah dijelaskan di atas. 

Jadi, keuntungan bersih yang kamu terima sebesar Rp 12.720.000 + Rp 500.000 = Rp 13.220.000 -- (0,1 persen + 0,1 persen + 10 persen) = Rp 13.220.000 -- Rp 158.640 = Rp 13.061.360. 

Maka, keuntungan yang kamu dapatkan sebesar Rp 13.061.360 -- Rp 12.000.000 yaitu Rp 1.061.360.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa biaya yang harus kamu keluarkan seperti biaya online trading 0,1 persen, biaya pajak penjualan 0,1 persen, serta biaya pajak dividen sebesar 10 persen. Namun kamu tidak perlu khawatir karena kamu juga akan mendapatkan dividen dengan estimasi sebesar Rp 500 ribu. 

Risiko dalam Investasi Syariah

1. Capital Loss yaitu Investor menjual saham lebih rendah dari harga beli

2. Risiko Likuidasi yaitu Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau dibubarkan

3. Delisting dari Bursa yaitu Penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI

4. Delisting dari DES yaitu Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional

Tujuan semua investasi pada dasarnya adalah sama, yakni untuk mendapatkan keuntungan finansial berupa imbal hasil (return) dengan nilai yang setinggi mungkin. Hal ini juga berlaku untuk tujuan dari jenis investasi bebas riba ini. Namun, pada tujuan investasi berbasis syariat agama Islam, return bukanlah satu-satunya hal yang menjadi tujuan utama. Sebab ada hal lain yang menjadi value dari investasi berbasis ajaran agama agama Islam ini, yaitu mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI).

SRI merupakan keseimbangan antara keuntungan (return) yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial. Investasi berbasis syariat agama Islam bertujuan untuk dapat membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk amal ibadah disamping dari mendapatkan return atau keuntungan yang tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun