Penulis sudah melakukan konfirmasi langsung pada PT Poso Energy,dan jawaban dari mereka adalah pembangunan sutet semua amdal dan izin sudah komplit. Tidak mungkin dibangun tanpa amdal. Penulis juga sudah melakukan pengecekan bahwa belum ada pelanggaran terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dilakukan oleh PT Poso Energy, artinya isu bahwa sutet tersebut dibangun tanpa AMDAL adalah fitnah.
Sumber:
http://www.posoenergy.com/hyd/contact
http://www.negarahukum.com/hukum/tindak-pidana-lingkungan-hidup.html
---
Fitnah:
JK memaksa PT Bukaka untuk mendapatkan proyek PLTA asahan III 200 MW tapi mangkrak dan terpaksa merugi diambil alih PLN.
Fakta yang sebenarnya:
Terkait PLTA Asahan 3, terbukti tidak mendapatkan proyek untuk pembangunan PLTA yang diperkirakan akan menelan biaya investasi sebesar Rp 2,2 triliun. Dalam pembangunan PLTA Asahan 3 ini, PLN pada era Dahlan Iskan sebagai Dirut, sudah menandatangani contract agreement dengan Nippon Koei, Ltd untuk engineering services pembangunan proyek PLTA Asahan 3. Dalam pembangunan proyek tersebut, Nippon Koei akan bekerjasama dengan konsultan dalam negeri, diantaranya PT Connusa Energindo, PT Kwarsa Hexagon, PT Arkonin Engineering Manggala Pratama, PT Tata Guna Patria dan PT Jaya CM.
Pembangunan proyek Pembangkit berkapasitas 2 x 87 megawatt mandek, bukan karena keterlibatan PT Bukaka, akan tetapi karena menunggu surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan. Pembangunan proyek terkendala karena adanya bagian proyek yang berlokasi di kawasan hutan sesuai dengan SK Menhut No44/2005, sehingga izin pengadaan lahan tidak bisa diterbitkan oleh pemprov. Yang benar bahwa Proyek Asahan ini didorong oleh JK agar segera dikerjakan karena kebutuhan listrik di Sumut sudah sangat mendesak. Seperti juga proyek listrik Batang Jawa Tengah sebesar 2000 MW (milik Jepang) yang sebelumnya mangkrak selama 7 tahun berkat dorongan JK kini sudah berhasil dikerjakan.Â
Sumber: