PLTA milik PT Hadji Kalla di Kolaka dibangun melalui anak perusahaannya yaitu PT Tamboli Energy. Rencana pembangunan PLTA tersebut, sudah memiliki AMDAL sejak 10 tahun yang lalu. Pembangunan PLTA Tamboli juga sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Ekspolitasi Tambang dan Non Tambang dari Kementerian Kehutanan sejak tahun 2009 sampai 2029.
Pembangunan PLTA Tamboli dihentikan pengerjaannya karena belum ada kontrak dengan PLN dalam bentuk Power Purchase Agreement (PPA). Artinya, PLTA Tamboli tidak ada aktivitas, karena faktanya belum ada pembangunan kecuali pembuatan jalan. Penulis juga mendapatkan data bahwa PLTA Tamboli baru masuk dalam RUPTL PLN 2015-2024 sebagai Potensi Proyek PLTA Berdasarkan Masterplan of Hydro Power Development. Perlu diketahui bahwa di Kolaka masih mengalami krisis listrik, sehingga pembangunan pembangkit listrik merupakan kebutuhan masyarakat di sana. Untuk itu, jangan karena fitnah dan intrik politik, justru masyarakat Kolaka yang jadi korbannya.
Sumber:
http://ppkh.dephut.go.id/index.php/kegiatan_dua/propinsi/sultengg
http://www.akli.org/files/ketenagalistrikan/perkiraan_kebutuhan_tl.pdf
http://www.pln.co.id/blog/ruptl/
http://nasional.rimanews.com/peristiwa/read/20150421/208573/Krisis-Listrik-DPRD-Kolaka-Panggil-PLN
---
Fitnah:
Pembangunan jaringan SUTET oleh PT Poso Energy untuk Sulawesi Selatan & Tenggara dibangun tanpa AMDAL.
Fakta yang sebenarnya: