Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

29 Juli 2022   04:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:44 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosesi upacara adat Kebo-keboan khas Suku Osing, Banyuwangi.(Wikimedia Commons/Wisnu Bangun Saputro)

Bagaimana dengan pembelajaran ritual dan adat-istiadat, regenerasi kesenian rakyat, perawatan makam leluhur, transfer pengetahuan pertanian, batik, dan arsitektur lokal, pengenalan etnofarmasi,  dan, secara umum, keberlanjutan budaya mereka? Apakah hanya akan menjadi "perayaan penanda ketradisionalan" dalam gemerlap industri pariwisata?

Selama melakukan penelitian di beberapa daerah, saya menjumpai banyak seniman, tokoh adat, dan warga yang benar-benar mendedikasikan pikiran dan perjuangan mereka untuk menjadikan adat dan budaya lokal tetap ada dalam kehidupan masa kini. 

Kawan-kawan muda penggiat adat juga melakukan pendidikan adat-istiadat, regenerasi kesenian berbasis religi, dan aktivitas-aktivitas lain yang cukup strategis untuk pengembangan adat. 

Selain itu, saya juga berdiskusi dengan para pejuang ekologis yang berani bersuara dan bergerak untuk mengadvokasi komunitas warga yang dirugikan oleh kebijakan Negara dan kehadiran investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup. 

Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dibutuhkan, karena semua proses di tengah-tengah masyarakat membutuhkan jaminan konstitusional agar memudahkan tindakan strategis dan operasional. 

Bagaimanapun juga, masyarakat adat telah, sedang, dan akan berkontribusi kepada pengembangan budaya lokal di daerah. Bermacam atraksi seni pertunjukan, tembang, dan ritual menjadi kekayaan dan karakteristik lokal yang tidak hanya menyemaikan dan menyuburkan identitas, tetapi juga menjadi kekuatan diplomasi untuk mengurangi stigmatisasi terhadap masyarakat adat.  

Sebagai tambahan, sebagaimana keinginan para penggiat adat di tingkat nasional, hak perempuan, anak-anak, dan para penyandang disabilitas di wilayah adat juga harus dihormati dan difasilitasi agar mendapatkan kesetaraan. Saya meyakini, masyarakat lokal memiliki mekanisme adat untuk menjamin persoalan tersebut. 

Namun, tidak menutup kemungkinan masih berkembangnya stigmatisasi dan marjinalisasi terhadap eksistensi mereka. Itulah mengapa jaminan pengakuan dan perlindungan dibutuhkan, karena kerja-kerja advokasi terhadap para perempuan, anak-anak, dan para penyandang disabilitas seringkali berhadapan dengan permasalahan kompleks.  

BEBERAPA DIMENSI YANG (MUNGKIN) PERLU DIPERTIMBANGKAN 

Tahun 2017, DPRD dan Pemkab Banyuwangi mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Perda ini memfokuskan kepada usaha-usaha pelestarian, pengembangan dan pemajuan budaya lokal yang ada di Banyuwangi, tidak secara spesifik berbicara budaya Osing.

Porsi terkait Osing lebih banyak ditekankan kepada usaha pelestarian sastra dan bahasa. Tidak mengherankan kalau Pengurus Daerah Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Osing sejak awal menyatakan menolak rancangan Perda tersebut, karena tidak secara spesifik mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Osing (Wiyana, 2016). Keragaman budaya dan etnisitas di Banyuwangi menjadi alasan DPRD untuk membuat Perda yang tidak mengkhususkan kepada masyarakat dan budaya Osing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun