Mohon tunggu...
Dedi Irawan
Dedi Irawan Mohon Tunggu... Akuntan - Dedi Irawan

Belajar seumur hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Invisible Hands dalam Praktik Oligopoli di Industri Peternakan

11 Desember 2022   22:17 Diperbarui: 11 Desember 2022   22:20 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Besarnya potensi sektor peternakan Indonesia ditunjang kondisi geografis yang sangat mendukung pengembangan industri, harus bisa dioptimalkan menjadi keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif. Namun untuk itu, diperlukan kajian dan riset komprehensif yang bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang presisi dan relevan untuk pengambilan keputusan strategis yang tepat, baik strategi di tingkat nasional maupun strategi di level korporasi. Tulisan ini dapat menjadi literasi awal untuk berbagai inisiasi yang dapat dilakukan dalam rangka mencari solusi dan memberikan usulan bagi pengembangan industri peternakan, khususnya di industri unggas dan produk unggas di Indonesia.

Meski mengalami pertumbuhan cukup baik, namun kondisi industri peternakan unggas di Indonesia dapat dikatakan belum mencapai tahapan keunggulan kompetitif dibandingkan negara lainnya seperti Brazil, Thailand, Malaysia dan Korea Selatan. Selain itu, Indonesia juga termasuk negara net importir untuk produk input unggas seperti bibit DOC, bahan baku pakan dan obat-obatan.

Pada 2016 KPPU pernah menyatakan bahwa industri unggas di Indonesia dikuasai oleh 12 pemain besar.  KPPU sendiri pernah memeriksa 12 perusahaan terkait adanya indikasi kartel dalam produksi dan pemasaran produk unggas. Dua belas perusahaan pengolahan daging ayam tersebut akhirnya ditetapkan bersalah oleh Ketua Majelis sidang perkara dugaan kartel daging ayam. Mereka dianggap secara sengaja melakukan afkir dini atau pembunuhan dua juta bibit ayam dengan tujuan untuk mengurangi stok daging ayam di pasar dan membuat harganya melambug tinggi. Seluruh perusahaan dianggap bersalah dan langsung dijatuhi hukuman. Dua di antaranya mendapat hukuman denda paling besar yakni mencapai Rp 25 miliar per perusahaan.

Mengutip Guru Besar FEM IPB Didin Damanhuri seperti ditulis dalam artikel di CNN Indonesia, pemerintah perlu merevisi aturan di Undang-Undang (UU) 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan). Sebab, aturan UU tersebut memungkinkan praktik oligopoli oleh segelintir pihak di industri perunggasan. Salah satu aturan menyebut penyelenggaraan peternakan dapat dilakukan secara tersendiri dan/atau terintegrasi. Namun, pada praktiknya di lapangan, integrasi ini rupanya banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan yang sama dari hulu ke hilir, sehingga menciptakan oligopoli.

Tinjauan Literatur

Hannah Arendt, seperti dikutip dari tulisan Prof. Apollo Daito dalam Kompasiana (dikutip 11/12/2022 pukul 15.47 WIB), bidang ekonomi berbeda dengan bidang politik. Yang terakhir adalah panggung publik di mana pendapat bersaing satu sama lain di depan umum. Sementara bidang manajemen bisnis dan manajemen dan organisasi, menurut Arendt, sejalan dengan visi Aristoteles, sebenarnya merupakan perluasan dari ruang privat, yang tidak cocok dengan profil publik yang diperlukan untuk tindakan. Mungkin di sinilah letak penjelasan atas tidak adanya neoliberalisme dalam daftar ideologinya yang membatasi tindakan: neoliberalisme terutama bersifat ekonomi, dan karena itu tidak dianggap serius dalam hal tindakan.

Aspek politis dan invisible hands meskipun tidak bisa terlihat, namun kental terasa pada praktik pasar oligopoli, berupa jenis pasar dengan persaingan tidak sempurna yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan tertentu. Pasar oligopoli memiliki jumlah produsen dan konsumen yang tidak seimbang sehingga dapat memunculkan gap tinggi yang berpengaruh terhadap harga pasar. Para produsen juga saling bersaing dengan ketat dan membuat perusahaan atau produsen baru sulit masuk ke dalamnya.

Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai berikut:

  • Penjualan bersifat homogen,
  • Ada dua produsen atau lebih,
  • Memerlukan strategi marketing yang matang,
  • Harga saing relatif sama,
  • Sulit ditembus produsen baru,
  • Kebijakan dari produsen utama berpengaruh pada produsen lain.

Ciri-ciri pasar oligopoli berlaku sepenuhnya di industri peternakan unggas dan produk unggas Indonesia. Tajamnya persaingan industri ini mendorong para pelaku industri peternakan untuk meningkatkan daya saingnya. Apalagi jika kaitannya dalam menghadapi daya saing produk-produk sejenis. Tentunya daya saing itu berbeda-beda tergantung jenis ternaknya. Prospek agribisnis peternakan akan cenderung membaik seiring dengan kemajuan ekonomi yang terefleksi dalam dua indikator kunci, yaitu:

  • Kapasitas volume absorbsi pasar semakin besar.
  • Harga pasar cenderung meningkat setidaknya dalam produk tanaman pangan bisa dikatakan cenderung relatif.

Struktur dan Kinerja Pasar

Struktur pasar didefinisikan sebagai jumlah penjual dan pembeli serta besarnya pangsa pasar (market share) yang ditentukan oleh adanya diferensiasi produk, serta dipengaruhi oleh keluar masuknya pendatang atau pesaing. Jaya (2001) menyatakan bahwa struktur pasar menunjukkan atribut pasar yang dipengaruhi sifat dan proses persaingan. Sebuah pasar dikatakan terkonsentrasi jika ada beberapa jumlah perusahaan dalam produksi atau ada distribusi yang tidak merata dari pangsa pasar. Konsentrasi rendah dari industri menunjukkan kekuatan pasar kurang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan terkemuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun