Mohon tunggu...
Dedi  Djanuryadi
Dedi Djanuryadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Man Born is free but everywhere in chains

Penggiat jurnalistik, public relations, fotografi, modelling, serta event organizer.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mewaspadai Para Uncal di Ladang Pilkada

11 September 2020   10:36 Diperbarui: 18 Agustus 2022   12:32 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak menutup kemungkinan, malahan banyak terjadi, kebesaran nama partainya tersebut dijual pula ke semua kandidat yang sedang bersaing. 

Sampai-sampai pernah terjadi, ada salah satu kandidat yang sampai jebol keuangannya, gara-gara harus membayar beberapa partai yang diajak mendukungnya. 

Ujung-ujungnya, setelah masa pemilu berakhir, hasilnya pun nol besar. Ini dimungkinkan karena dukungan partai tidak didukung oleh massanya yang malah diarahkan para pemimpin partainya untuk memberikan suara ke kandidat=kandidat lainnya. .

7. Partai Pengusung

Nah, ini Uncal yang berperilaku sistemik. Untuk bisa lolos, biasanya seorang kandidat memerlukan dua atau tiga partai pengusung yang memiliki kuota kursi di DPR yang jumlahnya dapat memenuhi persyaratan kuota yang ditentukan KPUD. 

Untuk mendapatkan dukungan partai pengusung tersebut, si kandidat haruslah menggelontorkan sejumlah dana hingga puluhan milyar rupiah banyaknya. Persyaratan utama untuk mendapat dukungan partai pengusung adalah si kandidat harus memegang surat resmi yang ditandatangani Pimpinan dan Sekeretaris Jendral (Sekjen) Partai Pusat. 

Modus pertelikungan Uncal  jenis ini berupa penerbitan surat ganda keputusan Pengurus Partai Pusat (P3) yang dibayar si kandidat dalam jumlah milyaran rupiah. Prakteknya, P3 menerbitkan dua surat resmi Pimpinan Pusat. 

Satu surat resmi untuk partai yang berani membayar mahal, ditandatangani Pimpinan dan Sekjennya. Sedangkan untuk partai yang membayar di bawahnya, diberikan surat resmi Pimpinan Pusat yang ditandatangani Pimpinan dan Wakil Sekretraris Jendral (Wasekjen)nya. 

Pihak yang disebut terakhir ini sering tidak menyadarinya.  Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) No. 1 Tahun 2020Pasal 1 Ayat 15. Yang memenuhi syarat pencalonan sebagai calon kandidat dalam pilkada adalah  kandidat yang memegang surat resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekjen Pusat Partai saja. 

Suatu kejahatan tanpa tedeng aling-aling, tanpa ada rasa malu atau merasa bersalah, secara terang-terangan dipertontonkan dihadapan publik yang memperhatikannya. 

Alasan politis yang dikeluarkannya hanyalah berupa sebuah tepisan mudah yang menyatakan bahwa masalah urusan lolos meloloskan kandidat itu mutlak kebijakan KPUD saja. P3 hanyalah mengeluarkan surat tanda pengsungan partai dan berkilah tidak berwenang melakukan hal  itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun