Tidak menutup kemungkinan, malahan banyak terjadi, kebesaran nama partainya tersebut dijual pula ke semua kandidat yang sedang bersaing.Â
Sampai-sampai pernah terjadi, ada salah satu kandidat yang sampai jebol keuangannya, gara-gara harus membayar beberapa partai yang diajak mendukungnya.Â
Ujung-ujungnya, setelah masa pemilu berakhir, hasilnya pun nol besar. Ini dimungkinkan karena dukungan partai tidak didukung oleh massanya yang malah diarahkan para pemimpin partainya untuk memberikan suara ke kandidat=kandidat lainnya. .
7. Partai Pengusung
Nah, ini Uncal yang berperilaku sistemik. Untuk bisa lolos, biasanya seorang kandidat memerlukan dua atau tiga partai pengusung yang memiliki kuota kursi di DPR yang jumlahnya dapat memenuhi persyaratan kuota yang ditentukan KPUD.Â
Untuk mendapatkan dukungan partai pengusung tersebut, si kandidat haruslah menggelontorkan sejumlah dana hingga puluhan milyar rupiah banyaknya. Persyaratan utama untuk mendapat dukungan partai pengusung adalah si kandidat harus memegang surat resmi yang ditandatangani Pimpinan dan Sekeretaris Jendral (Sekjen) Partai Pusat.Â
Modus pertelikungan Uncal  jenis ini berupa penerbitan surat ganda keputusan Pengurus Partai Pusat (P3) yang dibayar si kandidat dalam jumlah milyaran rupiah. Prakteknya, P3 menerbitkan dua surat resmi Pimpinan Pusat.Â
Satu surat resmi untuk partai yang berani membayar mahal, ditandatangani Pimpinan dan Sekjennya. Sedangkan untuk partai yang membayar di bawahnya, diberikan surat resmi Pimpinan Pusat yang ditandatangani Pimpinan dan Wakil Sekretraris Jendral (Wasekjen)nya.Â
Pihak yang disebut terakhir ini sering tidak menyadarinya.  Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) No. 1 Tahun 2020Pasal 1 Ayat 15. Yang memenuhi syarat pencalonan sebagai calon kandidat dalam pilkada adalah  kandidat yang memegang surat resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekjen Pusat Partai saja.Â
Suatu kejahatan tanpa tedeng aling-aling, tanpa ada rasa malu atau merasa bersalah, secara terang-terangan dipertontonkan dihadapan publik yang memperhatikannya.Â
Alasan politis yang dikeluarkannya hanyalah berupa sebuah tepisan mudah yang menyatakan bahwa masalah urusan lolos meloloskan kandidat itu mutlak kebijakan KPUD saja. P3 hanyalah mengeluarkan surat tanda pengsungan partai dan berkilah tidak berwenang melakukan hal  itu.