Percaya bahwa Orang Kristen sebagai Warga Negara boleh berpolitik, tetapi Gereja/Jemaat Lokal tidak boleh berpolitik, misal: gereja mengadakan acara politik seperti Doa Politik, dll.
40
Percaya bahwa manusia atau Negara yang menghukum orang atas dasar kepercayaannya adalah sama dengan melarangnya memercayai sesuatu yang diyakininya dan hal ini jelas melanggar HAM.
41
Percaya bahwa gereja yang benar adalahgereja yang bersifat lokal bukan yang bersifat universal/katolik/am (Ef.1:1), dan otonomi penuh, tidak tunduk kepada kuasa apapun bahkan kuasa alam maut (Mat.16:18).
42
Percaya bahwa tubuh Tuhan Yesus itu bukan seluruh kekristenan, melainkan tiap-tiap gereja lokal (Ef.1:23). Percaya bahwa Doktrin Gereja Lokal adalah Alkitabiah, sedangkan Doktrin Gereja Universal tidak Alkitabiah.
43
Percaya bahwa hubungan satu gereja lokal dengan gereja lokal lain bukan sebagai atasan dan bawahan (vertikal) melainkan sebagai sahabat dan saudara (horisontal).
44
Percaya bahwa Tuhan hanya mendirikan gereja lokal dan gereja lokallah yang mendirikan yayasan, sekolah dan berbagai sarana pemberitaan Injil. Parachurch yang alkitabiah adalah yang didirikan gereja lokal serta tunduk kepada gereja lokal(Mat.16:18).