Penginjilan kepada orang yang sudah mati (Penginjilan Alam Roh) adalah MENYESATKAN dan Tidak ALKITABIAH.
87
Percaya bahwa orang yang telah mati tidak perlu didoakan, kepercayaan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal (Doa untuk Arwah) adalah Tidak Alkitabiah. Doa yang benar untuk anggota keluarga almarhum yang masih Hidup.
88
Percaya bahwa orang Kristen yang mati harus dikuburkan atau dikembalikan ke tanah, dan bukan diKREMASI/dibakar. Firman Tuhan mengatakan demikian. (Pkh 12:7). Semua tokoh Alkitab dikuburkan dengan layak. Pembakaran identik dengan Penghukuman Tuhan atau tradisi Penyembahan Berhala dalam suku-suku bangsa.
89
Percaya bahwa Hukuman Mati adalah Alkitabiah yang dilakukan Pemerintah sebagai alat Tuhan.
90
Percaya bahwa Sikap menghakimi adalah Alkitabiah. Sifat penghakiman yang dilarang Tuhan adalah menghakimi dengan Kemunafikan, Menghakimi menurut ukuran manusia (Yoh 7:24, 8:15, Mat 7:1-5). Sifat penghakiman yang diperbolehkan adalah Penghakiman oleh Negara (Ul 16:18), Penghakiman oleh Jemaat Lokal/Gereja (Mat 18:15-17, I Kor 5:12, 6:2-3), Penghakiman terhadap Berbagai Pengajaran/Doktrin dengan Alkitab (Mat 24:4-5, II Tes 3:14, Gal 1:9, II Tim 4:2).
91
Percaya bahwa semua makanan adalah HALAL jika diterima dengan ucapan syukur dan doa. Tidak ada makanan yang haram lagi, karena paket ibadah Simbolik sudah berakhir (Mat 15:11, 19-20, I Tim 4:1-5, Mrk 7:19).