OPZ yang ada di Indonesia dapat menerapkan PSAK no. 109. Hal tersebut karena sebagian OPZ mengalami beberapa kendala dalam penerapannya. Salah satu faktor kendalanya adalah adanya kesulitan dalam sumber daya manusia yangdimiliki OPZ.
Akuntansi zakat yang ada dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah. PSAK ini berlaku untuk amil yakni suatu organisasi/entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, bukan untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan ZIS tetapi bukan kegiatan utamanya. Untuk entitas tersebut mengacu ke PSAK 101 mengenai Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Amil yang tidak mendapatkan izin juga dapat menerapakan PSAK No. 109. PSAK ini merujuk kepada beberapa fatwa MUI (Rahman, 2015, hlm 154).
Penelitian Terdahulu
Tabel 2. 1 Penelitian Terdahulu
No
Model Pengukur
Nama Penulis
Judul
Metodologi
Kesimpulan
1