Mohon tunggu...
Dede Sugih
Dede Sugih Mohon Tunggu... Wiraswasta - sekolah tinggi STEBI BINAESSA BANDUNG

Nama saya dede sugih haartono Saya mahasiswa S1 di kampus STEBI BINAESA BANDUNG jurusan ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Serta Lembaga Amil Zakat dan Wakaf

7 Maret 2024   22:17 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:51 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OPZ yang ada di Indonesia dapat menerapkan PSAK no. 109. Hal tersebut karena sebagian OPZ mengalami beberapa kendala dalam penerapannya. Salah satu faktor kendalanya adalah adanya kesulitan dalam sumber daya manusia yangdimiliki OPZ.

Akuntansi zakat yang ada dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah. PSAK ini berlaku untuk amil yakni suatu organisasi/entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, bukan untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan ZIS tetapi bukan kegiatan utamanya. Untuk entitas tersebut mengacu ke PSAK 101 mengenai Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Amil yang tidak mendapatkan izin juga dapat menerapakan PSAK No. 109. PSAK ini merujuk kepada beberapa fatwa MUI (Rahman, 2015, hlm 154).

Penelitian Terdahulu

Tabel 2. 1 Penelitian Terdahulu

No

Model Pengukur

Nama Penulis

Judul

Metodologi

Kesimpulan

1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun