Mohon tunggu...
Dede Sugih
Dede Sugih Mohon Tunggu... Wiraswasta - sekolah tinggi STEBI BINAESSA BANDUNG

Nama saya dede sugih haartono Saya mahasiswa S1 di kampus STEBI BINAESA BANDUNG jurusan ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Serta Lembaga Amil Zakat dan Wakaf

7 Maret 2024   22:17 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:51 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam adalah agama yang syumuliah (universal) dimana segala aspek kehidupan di atur dalam Islam tanpa terkecuali aspek ekonomi. Dalam Islam, ekonomi mengandung dasar-dasar keutamaan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama serta menghilangkan ketimpangan antara si miskin dan si kaya. Kemiskinan memang selalu menjadi masalah yang tak kunjung usai dan Islam punya solusinya. Dalam pandangan Islam dikenal instrumen ekonomi yang memiliki tujuan untuk memberantas kemiskinan yaitu zakat.

Zakat mempunyai peran penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun negara-negara dimana mayoritas penduduknya beragama Islam yang termasuk dalam kategori negara sedang berkembang masih berada pada posisis tingkat kemiskinan yang masih tinggi termasuk negara Indonesia (Miftah, 2008, hlm 313). Perintah zakat dalam Al-Qur'an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya disebutkan bersamaan dengan kata shalat. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya kewajiban mendirikan shalat (Naimah, 2013, hlm 2).

Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat menyebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Nasional Zakat Nasional disingkat BAZNAS) dan Lembaga zakat swasta (Lembaga Amil Zakat disingkat LAZ). Menurut Undang Undang tersebut, BAZNAS diberi wewenang untuk mengelola dan mengkoordinasikan semua lembaga zakat. Sedangkan LAZ memiliki wewenang dalam hal hal pengumpulan, distribusi, pengelolaan dan pertanggungjawaban zakat (Beik & Arsyianti, 2016, hlm 142).

Dengan tugas lembaga zakat yang begitu kompleks, maka kinerja lembaga zakat perlu mendapat perhatian khusus (Beik, 2009, hlm 52 ). Untuk mengukur kinerja suatu lembaga, dalam hal ini lembaga zakat baik BAZNAS maupun LAZ memiliki beberapa model pengukuran yang bisa di gunakan diantaranya Indeks Zakat Nasional (IZN), Indeks Desa Zakat (IDZ), Center of Islamic Business and Economic Studies (CIBEST), Balance Scorecard, Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) dan International Standard of Zakat Management (ISZM). Dalam penelitian ini peneliti akan menjelaskan model model pengukuran kinerja lembaga zakat tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap model pengukuran kinerja lembaga zakat di Indonesia. Maka penelitian ini di beri judul "Model Pengukuran Kinerja Lembaga Zakat Di Indonesia". Fokus penelitian ini adalah untuk menjelaskan enam model pengukuran kinerja lembaga zakat di Indonesia.

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis meneliti dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mengumpulkan dan mempelajari literatur yang telah ada dari berbagai sumber seperti: jurnal, artikel, buku dan lain lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara deskriptif sehingga mendapatkan gambaran atau penjelasan dari model pengukuran kinerja lembaga zakat di Indonesia.

TINJAUAN LITERATUR

  • Zakat

Pengertian Zakat

Secara bahasa kata zakat mempunyai arti, yaitu: keberkahan, pertumbuhan, perkembangan, dan kesucian, secara istilah zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Dengan demikian pengertian zakat baik secara bahasa dan istilah bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik (Prasetyoningrum, 2015, hlm 4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun