Semestinya pimimpin ini, fokus sajalah dengan kepimimpinya, fokus dengan bagaimana pelaksanaan terkait kebijakan di provinsinya, apa saja yang perlu di evaluasi.
Misalnya saja, dalam penghematan anggaran, pemanfaatan anggaran, kemudian mengenai pendidikan, apakah pelaksanaanya sudah sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan UU nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, khususnya pada Pasal 73 Ayat (4) dan Ayat (5), apakah pelaksanaanya sudah sesuai dengan ketentuan normatif yang ada?
Ingat, Gubernur adalah Decision Maker Se-Provinsi, seharusnya lebih Obyektif dalam dalam membuat pernyataan.
 "Apa sebenarnya maksud dan tujuan dari pernyataan sang Gubernur ini?