Mengutip pernyataanya, jika Jakarta setelah ditinggal, jadi apa?
Tentulah Jakarta akan menjadi sebuah Daerah yang sudah lama dicita-citakan selama ini, apalagi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah lama mengenggam kekuasaan serta memiliki kewenangan yang dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari semua Propinsi yang ada di Negara ini, bukan tidak mungkin Jakarta akan lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik di daerah ini.
Berkosenstrasi menjadi sebuah Provinsi dengan pusat bisnis, dan perdagangan, yang tentunya dengan prinsip keadilan.
Lucu memang, Jelas-jelas Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (PemDa), sudah mengatur mengenai Ketentuan-ketentuan normatif untuk Pemerintah Daerah.Â
Pemerintah daerah dan wakil rakyat di daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah kekuasanya, yang memiliki hak, wewenang serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri masyarakatnya.
Tentulah bukan dengan cara yang otoriter. untuk wilayah administratif, Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Daerah dan wilayah kerja Gubernur.
Merujuk pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. BAB I Ketentuan Umum.Â
Pada Pasal 1 Ayat (2) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (6) Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (12) Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Ayat (13) Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
"Sungguh jelas bukan?