Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ambiguitas Pernyataan, Dari Sang Gubernur

20 Januari 2022   16:25 Diperbarui: 31 Januari 2022   01:21 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip pernyataanya, jika Jakarta setelah ditinggal, jadi apa?

Tentulah Jakarta akan menjadi sebuah Daerah yang sudah lama dicita-citakan selama ini, apalagi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah lama mengenggam kekuasaan serta memiliki kewenangan yang dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari semua Propinsi yang ada di Negara ini, bukan tidak mungkin Jakarta akan lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik di daerah ini.

Berkosenstrasi menjadi sebuah Provinsi dengan pusat bisnis, dan perdagangan, yang tentunya dengan prinsip keadilan.

Lucu memang, Jelas-jelas Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (PemDa), sudah mengatur mengenai Ketentuan-ketentuan normatif untuk Pemerintah Daerah. 

Pemerintah daerah dan wakil rakyat di daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah kekuasanya, yang memiliki hak, wewenang serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri masyarakatnya.

Tentulah bukan dengan cara yang otoriter. untuk wilayah administratif, Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Daerah dan wilayah kerja Gubernur.

Merujuk pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. BAB I Ketentuan Umum. 

Pada Pasal 1 Ayat (2) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (6) Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (12) Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ayat (13) Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
"Sungguh jelas bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun