Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus Semiotika De Saussure pada PMK 127/PMK.101/2016

3 Desember 2023   13:40 Diperbarui: 3 Desember 2023   13:44 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketidakpastian dan Kesenjangan Makna:

Saussure juga membahas ketidakpastian dan kesenjangan makna dalam bahasa. Dalam implementasi PMK 127 tahun 2016, ini mencerminkan adanya interpretasi yang dapat bervariasi dan potensi kesenjangan dalam pemahaman antara berbagai pihak yang terlibat. Memahami ketidakpastian ini penting untuk mencapai konsistensi dalam implementasi peraturan.

ANALISIS SEMIOTIKA PADA PMK 127/2016

Berdasarkan pendekatan struktural, makna dari PMK 127/2016 adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini dapat dilihat dari tujuan pengampunan pajak yang disebutkan dalam PMK 127/2016, yaitu untuk

  • Mendorong wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV untuk mengungkapkan harta tersebut
  • Meningkatkan penerimaan pajak

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan pengampunan pajak juga diatur secara ketat dalam PMK 127/2016. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pengampunan pajak hanya dinikmati oleh wajib pajak yang memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam PMK tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pengampunan pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak atas harta yang diungkapkan juga diatur secara jelas dalam PMK 127/2016. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang telah memanfaatkan pengampunan pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain pendekatan struktural, pendekatan lain yang dapat digunakan dalam analisis semiotik adalah pendekatan post-struktural. Pendekatan post-struktural melihat tanda sebagai bagian dari suatu sistem tanda yang saling bertentangan. Dalam konteks PMK 127/2016, sistem tanda yang saling bertentangan tersebut dapat dilihat dari tujuan pengampunan pajak yang ingin meningkatkan kepatuhan pajak yang dapat dilihat sebagai suatu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Namun, syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengampunan pajak yang ketat sebagai suatu upaya pemerintah untuk membatasi jumlah wajib pajak yang dapat memanfaatkan pengampunan pajak.

Dengan menerapkan teori Saussure dalam implementasi PMK 127 tahun 2016, kita dapat mengembangkan pemahaman yang lebih kaya tentang hubungan antar unsur-unsur dalam peraturan tersebut. Hal ini membantu para pelaku hukum, praktisi keuangan, dan pihak terkait lainnya untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan ketidakpastian, dan meningkatkan konsistensi dalam mengimplementasikan aturan-aturan keuangan tersebut. Dengan memandang PMK 127 tahun 2016 sebagai sistem bahasa, kita dapat merinci struktur hukum keuangan dengan lebih baik, mengakui perubahan makna seiring waktu, dan menyadari pentingnya konteks dalam interpretasi dan implementasi peraturan tersebut.

Sumber :

PMK 127/PMK.010/2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun