Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus Semiotika De Saussure pada PMK 127/PMK.101/2016

3 Desember 2023   13:40 Diperbarui: 3 Desember 2023   13:44 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Signifier dan Signified dalam Teks Hukum:

Signifier dalam teks hukum PMK 127 tahun 2016 adalah elemen-elemen konkret seperti kata-kata, frasa, pasal, dan ayat yang digunakan dalam peraturan tersebut. Misalnya, dalam pasal yang membahas pajak penghasilan, signifier dapat diwakili oleh kata-kata seperti "pajak," "penghasilan," "subjek pajak," dan sebagainya. Setiap kata dan frasa memiliki signifier yang dapat diidentifikasi dan dianalisis.

Signified, dalam konteks teks hukum, merujuk pada konsep atau makna yang terkait dengan setiap signifier. Sebagai contoh, signified dari kata "pajak" mungkin mencakup konsep kewajiban membayar kepada pemerintah untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Begitu pula, signified dari kata "penghasilan" dapat mencakup pendapatan yang dikenakan pajak menurut peraturan perpajakan. Dalam implementasi PMK 127 tahun 2016, penerapan teori Saussure membutuhkan pemahaman bahwa setiap ketentuan hukum memiliki signifier yang berkaitan dengan konsep atau aturan keuangan tertentu.

Hubungan Antar Signifier:

Saussure menekankan hubungan antara signifier dalam membentuk sistem bahasa. Dalam konteks PMK 127 tahun 2016, hubungan antar signifier menciptakan keterkaitan antar pasal, ayat, dan kata-kata. Misalnya, hubungan antara signifier "pajak" dan "penghasilan" dapat diidentifikasi untuk memahami bagaimana konsep-konsep ini saling terhubung dalam konteks peraturan keuangan.

Konteks dan Interpretasi:

Implementasi PMK 127 tahun 2016 tidak hanya melibatkan pengenalan signifier dan signified, tetapi juga memerlukan pemahaman konteks. Saussure menegaskan bahwa makna tergantung pada konteks di mana tanda tersebut muncul. Dalam implementasi peraturan keuangan, interpretasi yang benar memerlukan pemahaman kontekstual dari setiap ketentuan untuk menghindari kesalahan atau penafsiran yang salah.

Struktur dan Sistem Bahasa:

Teori Saussure menyoroti struktur dan sistem bahasa. Implementasi PMK 127 tahun 2016 memerlukan pemahaman bahwa setiap pasal atau ayat memiliki peran dalam sistem hukum keuangan yang lebih besar. Dengan memandang peraturan ini sebagai sistem, penerapan dan interpretasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan struktur keseluruhan.

Perubahan Makna dan Evolusi:

Teori Saussure juga mengakui dinamika perubahan makna. Dalam konteks hukum keuangan, perubahan dalam interpretasi atau pelaksanaan peraturan seiring waktu dapat diartikan sebagai evolusi makna dalam bahasa hukum. Penerapan teori ini membantu memahami bagaimana makna peraturan dapat berubah seiring dengan perubahan kebijakan, praktik keuangan, atau keadaan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun