Ketidakpastian dan Kesenjangan Makna:
Saussure juga membahas ketidakpastian dan kesenjangan makna dalam bahasa. Dalam implementasi PMK 127 tahun 2016, ini mencerminkan adanya interpretasi yang dapat bervariasi dan potensi kesenjangan dalam pemahaman antara berbagai pihak yang terlibat. Memahami ketidakpastian ini penting untuk mencapai konsistensi dalam implementasi peraturan.
ANALISIS SEMIOTIKA PADA PMK 127/2016
Berdasarkan pendekatan struktural, makna dari PMK 127/2016 adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini dapat dilihat dari tujuan pengampunan pajak yang disebutkan dalam PMK 127/2016, yaitu untuk
- Mendorong wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV untuk mengungkapkan harta tersebut
- Meningkatkan penerimaan pajak
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan pengampunan pajak juga diatur secara ketat dalam PMK 127/2016. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pengampunan pajak hanya dinikmati oleh wajib pajak yang memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam PMK tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pengampunan pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak atas harta yang diungkapkan juga diatur secara jelas dalam PMK 127/2016. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang telah memanfaatkan pengampunan pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain pendekatan struktural, pendekatan lain yang dapat digunakan dalam analisis semiotik adalah pendekatan post-struktural. Pendekatan post-struktural melihat tanda sebagai bagian dari suatu sistem tanda yang saling bertentangan. Dalam konteks PMK 127/2016, sistem tanda yang saling bertentangan tersebut dapat dilihat dari tujuan pengampunan pajak yang ingin meningkatkan kepatuhan pajak yang dapat dilihat sebagai suatu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Namun, syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengampunan pajak yang ketat sebagai suatu upaya pemerintah untuk membatasi jumlah wajib pajak yang dapat memanfaatkan pengampunan pajak.
Dengan menerapkan teori Saussure dalam implementasi PMK 127 tahun 2016, kita dapat mengembangkan pemahaman yang lebih kaya tentang hubungan antar unsur-unsur dalam peraturan tersebut. Hal ini membantu para pelaku hukum, praktisi keuangan, dan pihak terkait lainnya untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan ketidakpastian, dan meningkatkan konsistensi dalam mengimplementasikan aturan-aturan keuangan tersebut. Dengan memandang PMK 127 tahun 2016 sebagai sistem bahasa, kita dapat merinci struktur hukum keuangan dengan lebih baik, mengakui perubahan makna seiring waktu, dan menyadari pentingnya konteks dalam interpretasi dan implementasi peraturan tersebut.
Sumber :
PMK 127/PMK.010/2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H