Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6 - Summary Artikel On Relevance of Double Tax Treaties

18 Oktober 2023   02:15 Diperbarui: 18 Oktober 2023   03:25 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : optimiseaccountants.co.uk

Dengan demikian, kami dapat mengevaluasi relevansinya dengan mempertimbangkan seluruh jaringan perjanjian pajak dan memungkinkan adanya efek diferensial terhadap PMA. Selain itu, berbeda dengan penelitian sebelumnya yang berkonsentrasi pada satu negara atau satu tahun dan mengabaikan perubahan apa pun dalam jaringan P3B dari waktu ke waktu, kami mempertimbangkan periode penuh antara tahun 2005 dan 2012, yang memungkinkan adanya variasi yang cukup di bawah hukum domestik dan dalam jaringan P3B di 138 negara.

Dengan menggunakan sampel 67 DTT dan agregat FDI ke luar bilateral antara negara-negara OECD dari tahun 1985 sampai 2000, Egger et al. menemukan efek perlakuan rata-rata negatif dari DTT terhadap FDI dengan menggunakan estimator pencocokan yang berbeda dan berfokus pada perbedaan perbedaan. Baker menggunakan strategi estimasi yang sama dan menunjukkan bahwa perjanjian pajak tidak memiliki pengaruh apapun terhadap PMA. Terhadap semua hasil ini, Neumayer menemukan bukti empiris yang kuat bahwa DTT meningkatkan PMA ke negara-negara berkembang. Namun, ketika penulis membagi negara berkembang menjadi negara berpenghasilan rendah dan menengah, ia menemukan bahwa DTT hanya efektif di kelompok negara berpenghasilan menengah. 

Dengan menggunakan data mikro mengenai aktivitas perusahaan multinasional, Egger dan Merlo berpendapat bahwa DTT memiliki dampak positif terhadap investasi asing perusahaan multinasional. Namun, temuan mereka terbatas pada perusahaan multinasional Jerman. Demikian pula, dengan menggunakan data tingkat perusahaan dari Biro Analisis Ekonomi Amerika Serikat, Blonigen et al. menemukan efek positif dari DTT terhadap investasi asing langsung, tetapi hanya ketika memperhitungkan penggunaan input yang berbeda oleh perusahaan.

Perusahaan-perusahaan ini diuntungkan oleh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang menetapkan pedoman untuk menyelesaikan perselisihan antara otoritas perpajakan. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan yang menggunakan input yang lebih homogen secara rata-rata cenderung tidak memiliki efek yang signifikan.

Sebuah literatur yang terkait erat dengan hal ini mempertimbangkan dampak dari DTT terhadap keputusan lokasi perusahaan multinasional. Dengan menggunakan data mikro dari Swedia antara tahun 1965 dan 1998, Davies dkk. menemukan efek positif dari DTT terhadap keputusan perusahaan multinasional untuk menempatkan afiliasi pertama di suatu negara. Penulis berpendapat bahwa efek positif dari DTT berasal dari berkurangnya ketidakpastian investasi. Tingkat pemotongan pajak ditemukan penting dalam menentukan negara mana yang digunakan sebagai platform untuk investasi. Lebih khusus lagi, pajak pemotongan bilateral yang lebih tinggi dari dan ke Jerman secara substansial meningkatkan probabilitas bahwa FDI keluar dan masuk dialihkan melalui negara ketiga.

Drebler dan Weyzig mencapai kesimpulan yang sama: menelusuri struktur grup perusahaan multinasional di 58 negara pada tahun 1996-2008 dan menganalisis sejauh mana struktur ini efisien dalam hal pajak. Drebler menunjukkan bahwa tingkat pemotongan pajak di antara dua anggota grup ternyata penting dalam menentukan probabilitas partisipasi tidak langsung. Weyzig menggunakan data mikro dari entitas tujuan khusus Belanda untuk menganalisis pola geografis dan faktor penentu struktural pengalihan FDI. Dia menemukan bahwa perjanjian pajak adalah penentu utama FDI yang disalurkan melalui Belanda dengan pengurangan tarif pajak pemotongan dividen sebagai mekanisme pendorongnya.

Dengan menggunakan pendekatan jaringan untuk mempelajari DTT, penulis juga menyajikan metodologi alternatif dan lebih akurat dari biasanya untuk literatur yang mengadopsi pendekatan jaringan untuk menyelidiki jaringan perjanjian pajak. Untuk menghindari pajak pemotongan yang tinggi di negara tuan rumah atas pendapatan pasif yang keluar, banyak perusahaan multinasional mengalihkan PMA melalui negara ketiga yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan.

THEORITICAL BACKGROUND

Sejalan dengan Barrios dkk., penulis menangkap fitur-fitur sistem pajak internasional dengan mengukur jarak pajak antara dua negara, di mana jarak pajak didefinisikan sebagai biaya untuk menyalurkan pendapatan perusahaan dari satu negara ke negara lain dalam hal pajak yang harus dibayar. Secara khusus, biaya pajak perusahaan multinasional terdiri dari pajak penghasilan perusahaan yang harus dibayar di negara tempat tinggal induk perusahaan serta pajak penghasilan perusahaan dan pajak pemotongan non-residen atas pendapatan anak perusahaan. Sebagai alternatif, sejumlah kecil negara tidak membebaskan atau mengkreditkan pajak luar negeri, tetapi mengizinkannya untuk dikurangkan sebagai biaya bisnis. 

Akhirnya, beberapa negara tidak memberikan keringanan pajak berganda dalam bentuk apa pun. Dividen yang diterima kemudian dikenakan pajak berganda penuh. Penulis juga mempertimbangkan kemungkinan repatriasi dividen secara tidak langsung, yaitu melalui negara ketiga. Adalah rasional bagi perusahaan multinasional untuk memilih jalur tidak langsung daripada jalur langsung, ceteris paribus, jika biayanya dalam hal pajak lebih rendah.

Akhirnya, dalam model satu periode, di mana semua laba direpatriasi, dapat ditunjukkan secara teoritis bahwa FDI mengalami penurunan dalam tarif pajak efektif relatif dengan menggunakan model berikut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun