Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan dan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pastikan 2 Hal ini Sebelum Memutuskan Resign dari PNS!

26 Juni 2024   11:58 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:23 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- resign. (Shutterstock/TheCorgi)

Apakah berkarier sebagai PNS sampai mencapai BUP, memutuskan berhenti sesuai batas minimal 50/20 atau dikenal dengan sebutan pensiun dini, atau justru menyerah di tengah perjalanan tanpa memenuhi batas minimal dengan merelakan hak pensiun. 

Perlu diingat apa pun pilihannya, semua harus melewati proses sesuai prosedur ketentuan yang diatur negara supaya tidak kehilangan kesempatan, baik itu hak pensiun maupun hak untuk melamar kembali suatu saat (selama memenuhi kriteria ikut seleksi), karena Nomor Induk Kependudukannya atau NIK tidak tercatat jelek karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun