Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pastikan 2 Hal ini Sebelum Memutuskan Resign dari PNS!

26 Juni 2024   11:58 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:23 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- resign. (Shutterstock/TheCorgi)

Kalau PNS resign sebelum waktunya 

Nah kalau PNS yang mengundurkan diri atau resign masih ada kesempatan sebetulnya untuk memperoleh hak pensiun tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentunya. Bahkan PNS yang mau resign sebelum mencapai usia pensiun harus mengikuti sejumlah prosedur dan ketentuan karena ternyata ketentuan berhenti dengan dan/atau tanpa prosedur itu memiliki dampak yang berbeda. 

Misalnya PNS yang memutuskan berhenti tanpa melaporkan atau tanpa melewati prosedur pemberhentian berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat yang berkonsekuensi diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap tidak hadir berturut-turut dalam kurun waktu tertentu (Lengkapnya ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS). 

Oke balik lagi soal hak pensiun!

PNS yang resign dengan melewati prosedur yang sesuai punya kesempatan mendapat hak pensiunnya. Soal ini juga disinggung di postingan media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini sebagai bentuk reminder buat para PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri. 

Instagram @bkngoidofficial
Instagram @bkngoidofficial

Ternyata PNS yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun tidak serta-merta memperoleh hak pensiun karena harus memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Dengan kata lain sebelum mencapai batas minimal itu tidak berhak mendapat hak pensiunnya. 

Ini perlu jadi catatan juga buat anak muda yang berminat jadi PNS terutama generasi Z nih yang identik dengan karakternya yang "mudah bosan" di satu tempat kerja atau buat pelamar yang tergiur jadi PNS hanya karena mendapat dana pensiun setiap bulannya. 

Selain itu, meskipun seorang PNS sudah memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun ternyata persentase besaran dana pensiunnya tidak sama loh dengan yang mencapai BUP. 

Kalau jumlah dana pensiun PNS BUP dihitung berdasarkan 75% dari besaran gaji pokok terakhir, ternyata hitungan dana pensiun untuk PNS yang resign dengan batas minimal 50/20 memiliki persentase yang lebih kecil (diatur di Undang-Undang 11/1969 dan teknisnya di Peraturan BKN 3/2020). 

Jadi buat yang sudah berstatus PNS atau mungkin buat yang tertarik menjadi PNS mengingat kemungkinan seleksi tahun ini dibuka, bisa menjadikan 2 (dua) hal di atas sebagai pertimbangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun