Apakah berkarier sebagai PNS sampai mencapai BUP, memutuskan berhenti sesuai batas minimal 50/20 atau dikenal dengan sebutan pensiun dini, atau justru menyerah di tengah perjalanan tanpa memenuhi batas minimal dengan merelakan hak pensiun.Â
Perlu diingat apa pun pilihannya, semua harus melewati proses sesuai prosedur ketentuan yang diatur negara supaya tidak kehilangan kesempatan, baik itu hak pensiun maupun hak untuk melamar kembali suatu saat (selama memenuhi kriteria ikut seleksi), karena Nomor Induk Kependudukannya atau NIK tidak tercatat jelek karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H