Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pastikan 2 Hal ini Sebelum Memutuskan Resign dari PNS!

26 Juni 2024   11:58 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- resign. (Shutterstock/TheCorgi)

Berhak atas dana pensiun yang disediakan negara setiap bulannya menjadi daya tarik utama seseorang ingin berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PNS sendiri memiliki batas usia pensiun atau BUP yang beragam tergantung jenis jabatan yang diemban. Namun secara umum rata-rata rentang BUP PNS mulai dari 58 sampai dengan 65 tahun, bahkan ada yang sampai mencapai BUP 70 tahun pada jenis jabatan tertentu. 

Ini bisa jadi gambaran buat yang berminat menjadi PNS. Lebih lengkapnya soal informasi BUP PNS berdasarkan jenis jabatan bisa di-spill via situs BKN.

Besaran Pensiun PNS yang mencapai BUP

PNS yang telah mencapai BUP akan mendapat hak pensiun sejak terhitung masa tanggal atau TMT yang tertuang di Surat Keputusan pensiunnya. Secara hitung-hitungan, PNS yang BUP akan memperoleh dana pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok saja. 

Jadi kalau selama aktif setiap instansi memiliki hitungan tunjangan tersendiri yang diterima pegawai selain komponen gaji, misalnya ada komponen tunjangan kinerja dan tambahan lain-lainnya, ketika pensiun komponen di luar gaji pokok tidak dihitung sebagai dasar pemberian pensiun. Dengan kata lain, seorang PNS yang akan pensiun menerima dana pensiun setiap bulannya hanya berdasarkan besaran gaji pokok. 

Contohnya PNS yang BUP dengan pangkat/golongan ruang tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja 32 tahun selama aktif mendapat gaji pokok sebesar Rp6.373.200 sesuai tabel gaji pokok PNS terbaru di PP 5/2024 dan saat BUP hanya berhak mendapat dana pensiun 75% dari besaran gaji pokok (75% dari Rp. 6.373.200 = +/-Rp. 4.779.900). 

Tetapi ini contoh simulasi besaran pensiun yang memiliki pangkat/gol tertinggi dan tidak banyak PNS yang bisa mencapai pangkat puncak ketika BUP, biasanya yang sampai menduduki pangkat puncak itu di level jabatan tinggi ketika aktif. 

Jadi bisa kebayang simulasi hitung-hitungan pensiun yang diterima jika hanya sampai pangkat atau golongan ruang III, misalnya mentok di III/d. FYI, setiap PNS yang mencapai BUP akan mendapat pangkat penghargaan satu tingkat, jadi kalau PNS pensiun di pangkat III/c maka hitungan 75% dana pensiunnya dihitung dari pangkat III/d karena naik 1 (satu) tingkat. 

Selain itu, hak pensiun yang diterima tidak hanya berhenti selama masa hidup pegawai pensiunan bersangkutan, tetapi juga akan diteruskan ke ahli waris seperti istri/suami sah dan anak sah selama memenuhi kriteria ketentuan pensiun PNS dan besaran yang turun drastis tentunya (baca lengkapnya di UU 11/1969 dan Peraturan BKN 3/2020). 

Kalau PNS resign sebelum waktunya 

Nah kalau PNS yang mengundurkan diri atau resign masih ada kesempatan sebetulnya untuk memperoleh hak pensiun tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentunya. Bahkan PNS yang mau resign sebelum mencapai usia pensiun harus mengikuti sejumlah prosedur dan ketentuan karena ternyata ketentuan berhenti dengan dan/atau tanpa prosedur itu memiliki dampak yang berbeda. 

Misalnya PNS yang memutuskan berhenti tanpa melaporkan atau tanpa melewati prosedur pemberhentian berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat yang berkonsekuensi diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap tidak hadir berturut-turut dalam kurun waktu tertentu (Lengkapnya ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS). 

Oke balik lagi soal hak pensiun!

PNS yang resign dengan melewati prosedur yang sesuai punya kesempatan mendapat hak pensiunnya. Soal ini juga disinggung di postingan media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini sebagai bentuk reminder buat para PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri. 

Instagram @bkngoidofficial
Instagram @bkngoidofficial

Ternyata PNS yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun tidak serta-merta memperoleh hak pensiun karena harus memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Dengan kata lain sebelum mencapai batas minimal itu tidak berhak mendapat hak pensiunnya. 

Ini perlu jadi catatan juga buat anak muda yang berminat jadi PNS terutama generasi Z nih yang identik dengan karakternya yang "mudah bosan" di satu tempat kerja atau buat pelamar yang tergiur jadi PNS hanya karena mendapat dana pensiun setiap bulannya. 

Selain itu, meskipun seorang PNS sudah memenuhi minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun ternyata persentase besaran dana pensiunnya tidak sama loh dengan yang mencapai BUP. 

Kalau jumlah dana pensiun PNS BUP dihitung berdasarkan 75% dari besaran gaji pokok terakhir, ternyata hitungan dana pensiun untuk PNS yang resign dengan batas minimal 50/20 memiliki persentase yang lebih kecil (diatur di Undang-Undang 11/1969 dan teknisnya di Peraturan BKN 3/2020). 

Jadi buat yang sudah berstatus PNS atau mungkin buat yang tertarik menjadi PNS mengingat kemungkinan seleksi tahun ini dibuka, bisa menjadikan 2 (dua) hal di atas sebagai pertimbangan. 

Apakah berkarier sebagai PNS sampai mencapai BUP, memutuskan berhenti sesuai batas minimal 50/20 atau dikenal dengan sebutan pensiun dini, atau justru menyerah di tengah perjalanan tanpa memenuhi batas minimal dengan merelakan hak pensiun. 

Perlu diingat apa pun pilihannya, semua harus melewati proses sesuai prosedur ketentuan yang diatur negara supaya tidak kehilangan kesempatan, baik itu hak pensiun maupun hak untuk melamar kembali suatu saat (selama memenuhi kriteria ikut seleksi), karena Nomor Induk Kependudukannya atau NIK tidak tercatat jelek karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun