Lalu, dari pihak pembuat kebijakan seperti pemerintah sekarang ini dirasanya kurang menanggapi atau merespon serta lambat dalam menangani kasus pelecehan seksual ini.Â
Sanksi atau hukuman yang diberikan pun dalam membuat kebijakan untuk mencegah adanya kasus ini terkadang tidak setimpal, salah satunya biasanya para penguasa atau petinggi petinggi hanya mendapat teguran ringan atau perdamaian dengan korban pelecehan, karna jabatan atau kekuasaan yang dimiliki.Â
Tentu hal tersebutlah yang malah banyak menjadikan petinggi petinggi atau yang mempunyai struktur sosial tinggi berani dan melumrahkan tindakan yang tidak diinginkan ini. Lalu hal itu menjadikan kesempatan atau peluang untuk para pelaku pelecehan seksual, karena dari hukumannya saja tidak berat atau tidak menjadi jera sehingga tidak merasa takut untuk melakukan hal ini bahkan sampai mengulangi.
Terbukti dari kasus-kasus pelecehan yang nyata di mana-mana. Salah satunya kasus pelecehan seksual juga dapat terjadi pada lingkup yang tertutup, seperti lingkungan akademis, dalam dunia pendidikan. yang mana petinggi petinggi dari lingkungan akademis seperti guru atau dosen kerap menjadi pelaku pelecehan seksual, baik guru/dosen terhadap siswa/mahasiswa atau sebaliknya.
 Dibuktikan dari data - data yang ditemukan, bahwa pelecehan seksual kerap banyak terjadi di lingkungan kampus, yang mana didominasi pelaku pada umumnya dosen laki -laki, dan korban mahasiswi.Â
Yaitu contohnya, banyak beredar di media bahwa 2 Dosen FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Sriwijaya melakukan pelecehan seksual kepada 4 mahasiswi, bahwa diinisialkan mahasiswi DR, melakukan bimbingan skripsi dengan dosen bernama A.Â
Dosen tersebut melakukan pelecehan seksual berupa fisik. Diduga DR saat itu sedang meminta tanda tangan skripsi  dan diduga dicabuli oleh dosen berinisial A.Â
Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual dari dosen yang diinisialkan RZ. Tiga mahaisiswi mendapat pelecehan seksual berupa catcalling yaitu melalui aplikasi percakapan atau social media.Â
Catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), adalah permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.Â
Kejadian Dosen RZ kepada 3 mahasiswi ini termasuk pelecehan seksual catcalling, karena pelaku merujuk pada perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks, menggoda, yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Selain di UNSRI, pelecehan baru- baru ini juga terjadi di kampus atau Universitas Riau, dimana pelaku juga merupakan seorang Dosen, dan korban juga mahasiswi, kejadiannya juga saat bimbingan skripsi.
 Diberitakan bahwa korban yang berinisial L dan SH yang merupakan pelaku melakukan bimbingan skripsi di ruang dekan FISIP UNRI. Dalam ruangan itu hanya ada korban dan tersangka. Saat proses bimbingan skripsi berjalan, pelaku sempat  membicarakan hal terkait pribadi korban.Â