Mohon tunggu...
Dea Damayanti
Dea Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

saya adalah mahasiswa aktif semester VI jurusan Ekonomi Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, hobby saya adalah menonton drama korea, memasak, dan mendengarrkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Insentif dan Tunjangan

20 Mei 2023   01:24 Diperbarui: 20 Mei 2023   01:27 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dea Damayanti (201410028)

Dosen Pengampu : Dr. H. Syaefil Bahri, CHCM

A. Insentif

Menurut Pangabean (2002), "insentif adalah imbalan langsung yang dibayarkan kepada karyawan atas kinerja yang melebihi standar yang ditetapkan. Mengingat bahwa uang dapat memotivasi karyawan untuk bekerja lebih keras, karyawan lebih suka dibayar berdasarkan kinerjanya. Menurut Sarwoto (2000), insentif dapat secara garis besar  dapat dibagi menjadi 2 (dua):

a. Insentif material, ada berbagai cara untuk memberi penghargaan kepada karyawan atas pekerjaan yang dilakukan. Gaji seorang karyawan dapat didasarkan pada: waktu, hasil pekerjaaan, gabungan waktu. Insentif tak berwujud

b. Insentif non material, dapat mengambil banyak bentuk, termasuk: Perpindahan gelar  secara resmi, pemberian balas jasa, Pembagian piagam penghargaan, pemberian promosi, pemberian hal untuk menggunakan suatu atribut dan fasilitas perusahaan, pemberian pujian atau ucapan terimakasih secara formal maupun informal 

B. Bentuk-bentuk Insentif 

Bentuk sistem insentif dapat diterapkan di hampir semua tempat kerja, mulai dari  pekerja manual hingga staf profesional, manajerial, dan administrasi. Syah dan Mukaram (2000) menyatakan bahwa ada beberapa bentuk insentif yang lazim dijumpai seperti berikut ini:

a) Piecework (upah per output)

b) Production Bonus (Bonus Produksi)

c) Commission (komisi)

d) Maturity curve (kurva kematangan)

e) Merit raises (upah kontribusi)

f) Nomonetary incebtive (insentif non materi)

g) Eksekutifes incentives (insentif eksekutif)

h) Tunjangan

C. Tunjangan

Wangu dan Brotoharsojo (2003) berpendapat bahwa "tunjangan adalah bagian dari jasa atau pendapatan yang tidak berhubungan langsung dengan beratnya tugas yang berhubungan dengan jabatan dan kinerja pegawai". Sementara itu, Mathis dan Jackson (2006) berpendapat bahwa "bonus adalah imbalan implisit yang diberikan kepada seorang karyawan atau sekelompok karyawan sebagai bagian dari keanggotaan mereka".

Jenis tunjangan yang ditawarkan bervariasi tergantung kebijakan perusahaan, seperti: tunjangan stasiun, tunjangan keluarga, tunjangan hari raya, tunjangan asuransi dan kesehatan, tunjangan hari tua (pensiun) dll (Robert L, 2006).

Dalil Al-Qur'an mengenai tunjangan terdapat dalam Al-Quran surat Al-Jasiyah ayat 22, yaitu sebagai berikut:

Yang artinya: "Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan." (Al-Jasiyah ayat 22)

a. Klasifikasi tunjangan

Menurut Simamora (2005), program kompensasi dapat dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:

- Tunjangan pensiun, kelangsungan upah, dan program disabilitas atau disabilitas jangka pendek atau jangka panjang menggantikan pendapatan yang hilang karena sakit atau cedera.

- Tunjangaan yang meningkatkan keamanan karyawan dengan membayar karyawan untuk pengeluaran ekstra atau luar biasa yang  tidak terduga. 

- Program tunjangan yang dapat dianggap peluang bagi karyawan. Ini dapat mencakup apa saja mulai dari  biaya sekolah hingga hari libur dan hari libur. Suplemen ini berkaitan dengan kehidupan karyawan di luar pekerjaan.  Tujuan pemberian hak emisi.

b. Tujuan pemberian tunjangan

Menurut Simamora (2006), beasiswa diberikan untuk membantu organisasi mencapai satu atau lebih  tujuan berikut:

- Meningkatkan moral kerja karyawan

- Memotivasi karyawan

- Meningkatkan kepuasan kerja

- Menarik karyawan baru

- Mengurangi perputaran karyawan

- Menjauhkan serikat pekerja untuk ikut campur

- Penggunaan kompensasi yang lebih baik

- Meningkatkan keselamatan pekerja

- Mempertahankan posisi yang menguntungkan

- Meningkatkan citra  perusahaan.

c. Jenis-jenis tunjangan

Wangu dan Brotoharsojo (2003) menyatakan bahwa setidaknya ada tiga jenis penghargaan. Ketiga jenis kompensasi tersebut adalah:

- Tunjangan keselamatan dan kesehatan, mis. suatu bentuk perlindungan terhadap  biaya tambahan yang timbul dari kemungkinan  kecelakaan kerja seperti sakit, atau memberikan rasa aman bagi pekerja untuk menghadapi hari tua.

- Tunjangan untuk mempekerjakan pekerja ketika mereka tidak aktif bekerja, yaitu. untuk melindungi pekerja yang kehilangan pendapatan ketika mereka tidak dapat bekerja atau sakit.

- Tunjangan jasa kepada karyawan, yaitu perusahaan menyediakan berbagai fasilitas, barang dan  jasa untuk meningkatkan taraf hidup karyawan.

d. Indikator tunjangan

  • Tunjangan untuk keselamatan dan kesehatan
  • Tunjangan untuk karyawan ketika mereka tidak aktif bekerja
  • Tunjangan untuk layanan kepada karyawan

Quote Of The Day:

Hidup Bukan Seberapa Jauh Kau Melangkah tapi Seberapa Bermanfaat Tiap Langkah

#Dr.H.SyaefulBahri,CHCM #

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun