Pelanggaran kesepakatan atas kapasitas, surat Satgas Covid-19 yang diacuhkan, penjualan tiket yang melebihi dari batas venue, serta pengelolaan crowd control dan keamanan yang buruk menjadi penyebab utama dari permasalahan kapasitas penonton berlebih di venue. Yang akhirnya berdampak pada penonton yang pingsan, aksi dorong-dorongan, kericuhan, kerugian dari pihak seniman musik dan panitia/promotor, dan tuntutan pengembalian dana. Â
Apabila panitia/promotor mengikuti kebijakan kepolisian dan Satgas Covid-19, maka acara akan berjalan sampai hari ketiga.
Panitia/promotor yang menjual tiket lebih dari batas dengan pemikiran keuntungan, berujung pada kerugian besar. Belum lagi dari penanggung jawab dan direktur promotor yang harus berada di jeruji besi dan dikenai denda ratusan juta.
Pada akhirnya, penonton yang mengharapkan kesenangan justru berakhir pada kengerian akan resiko ancaman keselamatan.
Lalu bagaimana solusi yang dapat dilakukan?
Solusi yang dapat diberikan adalah tindakan preventif yakni sosialisasi pada pihak panitia/promotor untuk membuat acara yang didasarkan pada ketetapan yang berlaku, baik dari sisi hukum, sumber daya, logistik, dll. Sebab pagelaran acara bukan hanya berorientasi pada uang saja dan merupakan sebuah tanggung jawab besar untuk mengelola ribuan manusia yang berada di satu tempat.Â
Resiko ancaman akan semakin besar, sehingga panitia perlu mencapai standar tertentu untuk menjadi seorang pengelola acara festival manapun.
Oleh karena itu, penting bagi siapapun untuk mengecek ulang bagaimana acara akan dilaksanakan sehingga dapat terhindar dari faktor-faktor yang tidak diinginkan.
***
Daftar Pustaka:Â
Agustian, R. (2022, November 06). Kasus Kisruhnya Festival Musik "Berdendang Bergoyang", Penanggung Jawab dan Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka. Diakses pada 16 Desember 2022, dari https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/06/07432831/kasus-kisruhnya-festival-musik-berdendang-bergoyang-penanggung-jawab-dan?page=all.