Mohon tunggu...
Dian Febriani
Dian Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Menyukai musik, isu terkini, dan self development

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Berdendang Bergoyang Festival Ditinjau dari Analisis konflik George Simmel

16 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 18 Desember 2022   00:05 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Wendy Wei/Pexels)

Penonton yang pingsan akan dapat dicegah apabila terdapat pengelolaan kerumunan atau crowd control yang dilakukan dengan baik oleh panitia. Penting untuk memiliki crowd control management atau security yang telah ahli di bidangnya.

Minimnya pengecekan identitas dan body checking juga menjadi perhatian apa pentingnya keamanan bagi panitia. Bahkan panitia/volunteer tidak melaksanakan sesuai dengan job desc mereka dan membiarkan kepadatan penonton terus terjadi sambil ikut menonton festival (Royani, 2022).

Konflik ini semakin besar dengan adanya tuntutan pengembalian dana dari penonton, yang kemudian disusul pernyataan permintaan maaf dari panitia dan promotor serta informasi pengembalian dana untuk penonton. Namun sayangnya, sampai saat ini belum seluruh penonton mendapatkan hak pengembalian dana mereka.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas festival musik 'Berdendang Bergoyang'.

Kedua tersangka merupakan DP sebagai penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang Festival' dan HA selaku direktur perusahaan Emvrio Productions.

Polisi menemukan unsur pidana diantara keduanya, yakni tersangka dipidanakan dengan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain terluka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Tidak hanya itu, kedua tersangka dikenai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan karena mengabaikan surat dari Satuan Petugas Covid-19 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta (Agustian, 2022).

Kasus di atas merupakan salah satu konflik yang terjadi antara pihak penonton dan penonton, penonton dengan panitia dan promotor, panitia dengan kepolisian. Empat aktor utama memiliki peran tersendiri dalam menciptakan konflik yang terjadi beberapa bulan lalu.

Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk menganalisis konflik melalui teori dan alat yang digunakan untuk merekonsiliasi konflik. Analisis konflik menggunakan teori Georg Simmel.

Simmel dalam teorinya melihat ada sebuah sosiasi dari interaksi timbal balik antar individu yang membentuk masyarakat. 

Hubungan antar individu dan masyarakat dijadikan sebuah konsepsi oleh Simmel, yakni konsep hubungan superordinat-subordinat, dyad-triad, dan ingroup-outgroup. Dalam kasus di atas, hubungan antar beberapa aktor dilihat dari hubungan superordinat-subordinat dan ingroup-outgroup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun