Apakah surat pernyataan penerima beasiswa sebagai kontrak VKL dengan LPDP melanggar HAM?
Jika melanggar, pasti VKL yang mengklaim diri sebagai pengacara HAM tidak akan menandatangani sejak awal.
Apakah VKL sendiri saja yang ditagihkan pengembalian dana beasiswa? Tidak!
LPDP dalam siaran persnya mengatakan ada 4 orang lainnya dalam proses penagihan. 60 orang dalam kategori peringatan, 51 lainnya dalam proses penerbitan sangsi. Jadi ini hal biasa saja.Â
Lagi pula VKL sudah mengakui hutangya, buktinya dari total tagihan Rp. 773,8 juta pun VKL sudah mulai membayar sebesar Rp. 64,5 juta pada April 2020 sebagai cicilan awal.Â
Jika merasa tidak bersalah, tidak ada janji yang diingkari, mengapa kemarin bersedia membayar? Lalu mengapa pula baru sekarang bersuara di media sosial. Berupaya playing victim? Ada agenda apa?
Ini sederhana saja, berani berbuat berani tanggungjawab. Ingkar janji terhadap LPDP, terima konsekuensi pengembalian dana beasiswa. Sederhana kan!
Kata siapa harus bungkam jika dapat beasiswa atau dana dari negara?
Opini yang mengaitkan tagihan LPDP pada VKL adalah upaya pembungkaman pada orang-orang yang bersuara lantang mengkritik Pemerintah jelas-jelas tidak berdasar.
Apakah seseorang yang digaji atau disekolahkan dari uang rakyat tidak boleh mengkritik Pemerintah?
Kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, berikut bunyi pasalnya:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:Â
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“(perubahan kedua UUD 1945).Â