Mohon tunggu...
Pendidikan

Pencurian Sumber Daya Genetik dengan Kultur Jaringan

29 Agustus 2018   20:39 Diperbarui: 29 Agustus 2018   20:48 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Dalam dunia sekarang ini, teknologi sudah semakin berkembang terutama di negara -- negara di Amerika, Eropa, dan beberapa negara Asia. Meskipun mereka merupakan negara -- negara maju, mereka juga memiliki permasalahan dalam bidang sumber daya alam. Negara maju biasanya hanya memiliki sedikit spesies makhluk hidup. Berbeda dengan negara -- negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki banyak jenis hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu, mereka ingin memperbanyak spesies makhluk hidup disana dengan cara yang baru, yaitu kultur jaringan.

Para ahli negara asing memperbanyak spesies di negara mereka dengan mengambil hayati di negara lain, seperti Indonesia. Lalu bagaimana cara pengambilannya? Legal atau ilegal? Sejauh ini banyak ditemukan bahwa mereka mengambil secara ilegal. Hal ini akan sangat berpengaruh pada hubungan kedua negara. Mengapa? Karena mereka melakukan secara ilegal dan apalagi jika makhluk itu adalah makhluk hidup endemik. Ini bisa membuat hubungan kedua negara menjadi panas.

Bagaimana cara pengambilannya? Para ahli dari luar negeri mengambil tunas -- tunas tanaman yang ada di Indonesia. Mereka datang ke Indonesia dengan menyamar sebagai turis yang ingin berwisata alam, misalnya taman nasional. Tetapi, mereka dengan sembunyi -- sembunyi juga mengambil sedikit bagian dari pohon -- pohon yang ada di taman nasionalyersebut. Mereka menyayat sedikit tunas -- tunas pohon yang ada di Indonesia kemudian disembunyikan dan dibawa pulang ke negara mereka untuk dikembangkan. Nah, aktivitas ini disebut biopirasi.

Selain dengan menyamar sebagai turis, para ahli negara lain juga menyamar sebagai pengajar bagi para peneliti Indonesia dalam bidang kehutanan. Mereka datang ke Indonesia dan langsung turun ke lapangan, seperti hutan di pegunungan Papua. 

Apakah kegiatan ini boleh dilakukan? Menurut saya, aktivitas ini tidak boleh dilakukan. Aktivitas ini merupakan aktivitas ilegal tanpa ijin dari Indonesia. Ini sama saja dengan mencuri meskipun itu hanyalah sebagian kecil dari seluruh pohon di Indonesia. Tetapi ingat bahwa bagian sekecil apapun dari makhluk hidup mengandung materi genetik. Oleh karena itu, pencurian ini disebut pencurian sumber daya genetik. Setiap materi genetik terdapat dalam sel dan sel dapat membelah diri. Dengan teknologi, sel -- sel itu dapat dikembangkan dengan kultur jaringan. Dengan dikulturkan, mereka bisa membudidayakan tanaman itu sendiri tanpa harus import dari negara lain.

Selain itu, Indonesia merasakan kerugian karena hal ini sama dengan penjajahan secara tidak langsung karena sumber daya yang ada di Indonesia dimanfaatkan oleh negara asing. Misalkan ada tanaman yang bisa dijadikan obat tetapi karena kurangnya kemajuan teknologi di Indonesia maka Indonesia tidak mengetahuinya. Tetapi, negara asing tahu dan mengambil tunas tanaman tersebut dan mengembangkannya sehingga negara mereka dikenang di seluruh dunia daripada Indonesia.

Dengan adanya pencurian ini, negara -- negara asing tersebut dapat mengetahui tanaman -- tanaman yang penting bagi dunia yang ada di Indonesia. Hal ini membuat, sektor kehutanan Indonesia menjadi rugi karena negara tersebut juga menghasilkan barang yang sama dengan Indonesia. Apalagi, mereka memakai memakai teknik kultur jaringan yang menghasilkan produk yang lebih berkualitas. Itu membuat pasar di Indonesia dapat menurun.

Lalu apa yang dilakukan Indonesia dalam menghadapi masalah ini? Sampai tahun 2017, Indonesia hanya punya Undang -- Undang yang mengatur masalah ekosistem. Indonesia baru memiliki UU no 5/1990 tentang sumber daya alam dan konservasi ekosistem. Tetapi Indonesia sudah memiliki Undang -- Undang yang baru pada awal 2017. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Undang -- Undang yang berisi peraturan pencegahan para peneliti yang menyamar sebagai wisatawan. Undang -- Undang ini merupakan tindak lanjut dari Protokol Nagoya 2010 tentang akses ke sumber daya genetik.

Kesimpulan dari beberapa uraian diatas, saya kurang setuju dengan aktivitas biopirasi karena akan merugikan suatu negara dan akan membuat hubungan kedua negara menjadi tidak baik. Sebaiknya, para peneliti luar bekerjasama dengan para peniliti dalam negeri untuk melakukan penelitian makhluk hidup di dalam negeri. Atau bisa juga dengan meminta ijin kepada pemerintah Indonesia utnuk melakukan riset di Indonesia. Dengan hal itu, kegiatan ini menjadi lebih enak dan tidak terjadi salah paham antar kedua negara.

SEMOGA BERMANFAAT

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun