Bedasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, "Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
Sedangkan kata Kredit itu berasal dari bahasa Latin "Credo" yang berarti "Percaya". Â Artinya pemberian kredit oleh pihak lain kepada peminjam dilandasi oleh unsur "Kepercayaan", yaitu yang memberikan pinjaman (Kreditur) memiliki kepercayaan kepada si peminjam (Debitur) sehingga memberikan sesuatu atau uang sebagai utang. Namun tidak jarang kepercayaan ini justru di belakang hari jadi sumber sengketa.
Tidak jarang kita mendengar nasabah / debitur perusahaan jasa keuangan pinjaman online mengeluh karena merasa terintimidasi ketika ditagih collector. Bahkan ada juga nasabah yang merasa kaget dengan besarnya jumlah tagihan utangnya.
Oleh karena itu sering muncul persepsi negatif dan buruk terhadap perusahaan jasa pinjaman online, namun disisi lain kehadiran perusahaan jasa pinjaman online dianggap bagaikan malaikat penolong bagi nasabah karena prosesnya mudah dan gampang diakses. Â Oleh karena itu jasa pinjaman online jadi trend dan banyak diminati oleh masyarakat dewasa ini.
Sudah barang tentu yang paling gusar, dan paling banyak menebar berita buruk tentang perusahaan jasa pinjaman online adalah nasabah yang terjerat utang. Â Banyak nasabah yang sudah terlilit utang akibat akumulasi tunggakan dan bunga pinjaman merasa terlalu menanggung beban besar dan terusik karena selalu dikejar collector sehingga menyalahkan perusahaan jasa pinjaman online.
Secara peraturan jasa keuangan pinjaman online sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melalui  Peraturan No. 77 / 2016 yaitu tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi  yang sering disebut dengan pinjaman online.
Memang tidak bisa dihindari bahwa kehadiran perusahaan jasa pinjaman online ini sebagai jawaban atas perkembangan sistem pembiayaan keuangan  yang didukung oleh semakin majunya teknologi informasi, sehingga sistem pinjaman online ini juga disebut dengan Financial Technoloy (Fintech).
Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui. Sistem ini jauh berbeda dengan metode pemberian kredit oleh lembaga keuangan konvensional selama ini, baik itu bank maupun perusahaan pembiayaan (Finance).
Selama ini lembaga atau perusahaan yang akan menyalurkan kredit kepada nasabah memiliki sistem yang baku melalui proses survey dan analisis kelayakan pemberian kredit kepada nasabah. Sedangkan Fintech berdasarkan peraturan OJK tidak mengatur dengan rinci tentang prinsif kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya, misalnya tentang prinsif-prinsif kelayakan pemberian kredit.
Berdasarkan fasal 18 Peraturan OJK 77/2016, Â perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi meliputiÂ
a. Â Perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman
b. Â Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima PinjamanÂ
Pasal 20,Â
1. Â Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.Â
2. Â Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:Â
a. nomor perjanjian
b. tanggal perjanjian
c. identitas para pihak
d. Â Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihakÂ
e. Â Jumlah pinjaman
f. Â Suku bunga pinjaman
g. Nilai angsuran
h. Â Jangka waktu
i. Â Objek jaminan (jika ada)
j. Â Rincian biaya terkait
k. Ketentuan mengenai denda (jika ada)
l. Â Mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiban kedua belah pihak.Â
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum,Â
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Bila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.Â
Persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, (Pasal 1338 KUH Perdata).
Berdasarkan peraturan dan undang-undang tersebut maka ikatan kredit atau utang piutang melalui perusahaan jasa pinjaman online memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sah secara hukum.
Namun salah satu hal yang perlu diperhatikan dan sangat mendesak diperbaiki dalam proses pemberian kredit oleh perusahaan jasa pinjaman online adalah menerapkan prinsif-prinsif kehati-hatian pemberian kredit dengan cara menerapkan metode analisa kredit , terutama prinsif analisa kuantitatif yaitu penilaian aspek keuangan calon peminjam, untuk meminimalisir timbulnya kredit macet yang merugikan perusahaan itu sendiri, maupun yangmenyebabkan nasabah terjerat lilitan utang diluar kemampuannya.
Dalam setiap lembaga keuangan konvensional yang bergerak dalam jasa kredit atau meminjamkan uang lajim dilakukan survey atau analisis kelayakan pemberian kredit terlebih dahulu, yaitu dengan mempergunakan metode 5C dan 7P, yaitu proses analisi aspek Character, Capacity, Capital, Collateral dan Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection terhadap calon nasabah yang meminjam.
Berdasarkan praktek yang terjadi selama ini perusahaan jasa keuangan online dalam pemberian pinjaman umumnya mengabaikan aspek analisis kelayakan pemberian kredit ini sehingga terkesan perusahaan tersebut cenderung bertindak "Gambling", Â adu nasib, yaitu menyalurkan kredit dengan mengutamakan prinsif mudah dan simple tanpa memperhitungkan resiko.Â
Yang penting disalurkan dulu, jika terjadi kredit macet maka dilakukan penanganan bed debt oleh debt collector dengan segala cara, baik itu dengan cara kasar maupun intimidasi sampai si nasabah merasa terganggu kehidupannya.Â
Dalam persoalan kredit macet atau tunggakan ini para nasabah selalu diposisikan sebagai pihak yang bersalah total dan dikenakan tuduhan ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban (Wanprestasi). Â Padahal perusahaan jasa pinjaman online dalam penyaluran kreditnya tanpa mempertimbangkan aspek kelayakan pemberian kredit sebagaimana layaknya perusahaan jasa keuangan konvensional selama ini.
Seperti disebutkan diawal tulisan ini, kredit sesuai dengan kata asalnya memiliki makna kepercayaan, sehingga pemberian kredit itu memang didasari oleh adanya kepercayaan.Â
Tetapi karena proses pengembalian kredit itu memiliki jangka waktu yang panjang, dimana dalam selang waktu yang lama itu banyak hal terjadi diluar prediksi yang memungkinkan terjadinya gangguan terhadap kemampuan seseorang mengembalikan kreditnya maka dibutuhkan unsur kehati-hatian dalam pemberian kredit, yaitu melalui analisa kredit capacity, capital, maupun profitability calon konsumen.
Walaupun telah dilakukan survey atau analisis kredit yang demikian masih sering juga terjadi kredit macet (bed debt) dialami oleh perusahaan atau lembaga keuangan konvensional. Â
Menjadi sebuah tanda tanya besar melihat praktek penyaluran kredit yang umumnya dilakukan oleh perusahaan jasa pinjaman online yang memberikan kredit kepada nasabah tanpa melakukan survey terlebih dahulu, baik itu survey Purpose dan Capacity, maupun survey Collateral dan Protection.
Bukankah tanpa adanya analisa kredit terlebih dahulu menjadikan perusahaan jasa pinjaman online saat ini bertindak "Gambling ?"
Gambling itu identik dengan ber-judi, ada dua pilihan kalah atau menang. Jika hal ini memang jadi prinsif manajemen kredit perusahaan jasa keuangan pinjaman online (Fintech) maka salah satu cara yang mereka pilih untuk menangani kredit macet adalah dengan cara kasar dan mengintimidasi para konsumennya, karena memang diprediksi perusahaan tersebut dilanda kredit macet cukup tinggi oleh karena itu harus diselesaikan dengan segala cara walau kadang dengan cara tidak rasional dan tidak manusiawi.
Inilah pekerjaan rumah mendesak ke depan untuk memperbaiki kinerja perusahaan jasa keuangan pinjaman online. Tidak dapat dipungkiri kehadiran perusahaan jasa keuangan pinjaman online merupakan anak yang lahir dari rahim kemajuan teknologi informasi, dan kelahirannya sesuai panggilan zaman dan mampu memenuhi kebutuhan konsumen.
Tetapi keberadaan perusahaan jasa keuangan pinjaman online juga harus mampu memberi pelayanan yang lebih berorientasi kepada pelayanan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H