h. Â Jangka waktu
i. Â Objek jaminan (jika ada)
j. Â Rincian biaya terkait
k. Ketentuan mengenai denda (jika ada)
l. Â Mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiban kedua belah pihak.Â
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum,Â
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!