b. Â Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima PinjamanÂ
Pasal 20,Â
1. Â Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.Â
2. Â Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:Â
a. nomor perjanjian
b. tanggal perjanjian
c. identitas para pihak
d. Â Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihakÂ
e. Â Jumlah pinjaman
f. Â Suku bunga pinjaman
g. Nilai angsuran
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!