PP No. 94 Tahun 2021 jelas sangat membatasi ruang gerak pegawai negeri sipil untuk korupsi karena ketentuan larangan seputar gratifikasi terkait jabatan yang seringkali “dianggap sebagai jenis korupsi paling rendah tingkatan dosanya” pun diatur.
“Korupsi mah memang jelas merugikan negara, penyuapan juga jelas salah karena ada suatu pelanggaran prosedur yang disepakati dua pihak, pungutan liar pun dosa karena ada unsur pemaksaan, tetapi kalau gratifikasi kan (1) tidak merugikan negara, (2) tidak ada pelanggaran prosedur, dan (3) tidak ada unsur pemaksaan karena yang memberi ikhlas,” pembenaran yang seringkali dipakai.
Belum berbicara mengenai aturan larangan korupsi dari sisi agama, rasanya pasal demi pasal aturan negara yang melarangnya semestinya sudah dapat menghentikan niat pegawai negeri untuk menjadi kaya lewat korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H