Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Menyesal dan Tidak

9 Maret 2022   15:37 Diperbarui: 10 Maret 2022   08:29 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PP No. 94 Tahun 2021 jelas sangat membatasi ruang gerak pegawai negeri sipil untuk korupsi karena ketentuan larangan seputar gratifikasi terkait jabatan yang seringkali “dianggap sebagai jenis korupsi paling rendah tingkatan dosanya” pun diatur.

“Korupsi mah memang jelas merugikan negara, penyuapan juga jelas salah karena ada suatu pelanggaran prosedur yang disepakati dua pihak, pungutan liar pun dosa karena ada unsur pemaksaan, tetapi kalau gratifikasi kan (1) tidak merugikan negara, (2) tidak ada pelanggaran prosedur, dan (3) tidak ada unsur pemaksaan karena yang memberi ikhlas,” pembenaran yang seringkali dipakai.

Belum berbicara mengenai aturan larangan korupsi dari sisi agama, rasanya pasal demi pasal aturan negara yang melarangnya semestinya sudah dapat menghentikan niat pegawai negeri untuk menjadi kaya lewat korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun