Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Menyesal dan Tidak

9 Maret 2022   15:37 Diperbarui: 10 Maret 2022   08:29 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi tersebut seperti membenarkan “kutukan” Presiden Amerika Serikat, Harold Wilson yang mengatakan bahwa birokrasi adalah salah satu solusi atas masalah administrasi publik yang dia anggap korup dan membingungkan. Kutipan yang diambil dari buku Birokrasi dan Governance (Teori, Konsep, dan Aplikasinya) karya Amy Y.S. Rahayu dan Vishnu Juwono tersebut memang tidak secara langsung menyebut bahwa pegawai negeri itu korup. Namun, administrasi publik yang disebutkan dalam pernyataan tersebut menuju kepada pegawai negeri sebagai birokrat pelaksana kegiatan administrasi publik.

Dengan kewenangan jabatan yang dimilikinya, pegawai negeri memang akan selalu dihadapkan pada perilaku korup. Untuk menghadapinya, setiap pegawai negeri mesti memiliki nilai integritas yang mumpuni.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan rumus korupsi, yaitu Korupsi = (Kekuasaan + Kesempatan) -  Integritas. Bila boleh kita tafsirkan rumus korupsi yang dikutip dari Berita KPK pada situs resmi KPK yang berjudul Akar Korupsi Sebab Minimnya Integritas tersebut, variabel kekuasan adalah seputar jabatan atau posisi seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara (para birokrat), sedangkan variabel kesempatan adalah seputar sistem birokrasi yang masih membuka peluang korupsi ataupun lemahnya sistem pengendalian korupsi.

Rumus korupsi di atas mengingatkan Anda, para pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagai birokrat bahwa nilai variabel Integritas Anda mesti lebih besar dari penjumlahan nilai variabel Kekuasaan dan Kesempatan. Bila nilai variabel Integritas Anda lebih rendah dari penjumlahan nilai variabel Kekuasaan dan Kesempatan karena adanya keserakahan, banyak keinginan materi dunia atau gaya hidup mewah, lemah mental atau pendirian, juga lemah iman, maka variabel Korupsi Anda bernilai positif yang berarti Anda melakukan korupsi.

Pada Berita KPK berjudul Akar Korupsi Sebab Minimnya Integritas tersebut pun disebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan tentang akar korupsi yang berawal dari minimnya integritas. “Kalau kita bicara tentang korupsi, orang bisa korupsi karena dia tidak berintegritas,” demikian ucap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Banyaknya larangan korupsi bagi pegawai negeri

Sebenarnya sebagai pegawai negeri, larangan melakukan korupsi tidak hanya ada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pun diatur larangan tersebut.

Tertanggal 31 Agustus 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Juni 2010.

Pada PP No. 94 Tahun 2021 terdapat empat ketentuan yang redaksinya langsung menyebutkan kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil seputar korupsi, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan;
  • Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; dan
  • Pegawai Negeri Sipil dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Satu ketentuan larangan PNS pada PP No. 94 Tahun 2021 berupa larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, sebenarnya pada PP No. 53 Tahun 2010 pun sudah disebutkan dengan redaksi PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Tiga ketentuan lainnya, yaitu (1) wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan, dan (3) dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan merupakan ketentuan yang baru ada di PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun