Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Menyesal dan Tidak

9 Maret 2022   15:37 Diperbarui: 10 Maret 2022   08:29 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila frasa “mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)” yang kita gunakan dalam mendefinisikan kata “kaya” berdasarkan KBBI, secara matematis gaji/dan tunjangan yang diterima seorang pegawai negeri tidak akan membuat dirinya kaya.

Kata “cukup” mungkin yang lebih tepat untuk menggambarkan besaran gaji/dan tunjangan pegawai negeri karena dalam KBBI kata “cukup” didefinisikan dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dan sebagainya; tidak kurang.

“Kalau mau kaya, jangan jadi pegawai negeri!” kalimat yang sering terdengar. Pun banyak tersebar opini maupun artikel di media online yang senada mengatakan kalimat tadi.

Bagaimana menjadi pegawai negeri yang kaya?

Jika Anda yang sudah “terlanjur” jadi pegawai negeri, tetapi tetap ingin kaya, upaya apa yang akan Anda lakukan?

Satu upaya yang dapat dilakukan adalah mempunyai usaha bisnis dengan syarat ketentuan berlaku. Tak mudah memang sukses berbisnis, terlebih bila Anda berstatus pegawai negeri.

Sayangnya hanya itu yang mungkin dapat Anda lakukan sebagai pegawai negeri bila tetap ingin kaya. Ada sih upaya lain yang relatif “mudah”, tetapi sangat berisiko bagi karier dan keselamatan Anda sebagai pegawai negeri, yaitu korupsi.

Korupsi di sini tidak sebatas definisi “korupsi” berdasarkan KBBI, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Definisi tersebut yang mungkin masih banyak dipahami banyak orang. Seakan-akan yang namanya korupsi itu hanya sebatas mencuri uang negara.

Korupsi yang seharusnya dipahami orang, khususnya Anda sebagai pegawai negeri adalah korupsi sebagaimana yang diuraikan ancamannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut dijabarkan ancaman hukuman korupsi terhadap tindak pidana korupsi berupa tindakan mencuri uang negara, penyuapan, pungutan liar, maupun gratifikasi terkait jabatan.

Penjabaran ancaman hukuman korupsi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut memang banyak, selain juga kepada pengguna layanan publik tentunya.

Peluang korupsi seorang pegawai negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun