Mohon tunggu...
Muhammad Adi Bima Sakti
Muhammad Adi Bima Sakti Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sumatera Utara

Saya seorang mahasiswa, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Hukum dari Penolakan Pasien Gawat Darurat oleh Rumah Sakit

1 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 6 Oktober 2024   13:06 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Kasus penolakan perawatan bayi 4 bulan di Jakarta yang berujung pada kematian. Rumah sakit dijatuhi sanksi administratif dan denda.

2. Kasus RS Siloam Sriwijaya Palembang (2018)

   Rumah sakit didenda Rp 180 juta karena menolak pasien gawat darurat dengan alasan administrasi.

3. Kasus RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar (2019)

   Rumah sakit dikenakan sanksi administratif karena menolak pasien stroke tanpa alasan yang jelas.

Implikasi Hukum Lainnya

Adapun implikasi hukum lainnya yang dapat ditimbulkan dalam pelanggaran ini ialah Pertama, Pelanggaran Kode Etik Kedokteran yakni penolakan pasien gawat darurat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang dapat berujung pada sanksi dari organisasi profesi. Kedua, Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal penolakan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Ketiga, Dampak pada Akreditasi yakni rumah sakit yang terbukti menolak pasien gawat darurat dapat menghadapi risiko penurunan atau pencabutan akreditasi, yang berdampak pada reputasi dan operasional.

 

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun kerangka hukum sudah jelas, penegakan hukum dalam kasus penolakan pasien gawat darurat masih menghadapi beberapa tantangan mulai dari seringkali sulit untuk membuktikan bahwa penolakan terjadi karena kelalaian atau kesengajaan, bukan karena keterbatasan fasilitas yang nyata. Ketidaktahuan masyarakat yang tidak mengetahui hak-hak mereka dan prosedur pelaporan ketika mengalami penolakan. keengganan melapor dari pihak korban atau keluarga terkadang enggan melaporkan kasus karena berbagai alasan, termasuk trauma atau ketakutan akan proses hukum yang panjang. Kemudian adanya Interpretasi "Kemampuan Pelayanan" yang menyebabkan adanya grey area dalam interpretasi "sesuai dengan kemampuan pelayanannya" yang sering menjadi celah hukum.

Langkah-langkah Preventif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun