Kasus penolakan perawatan bayi 4 bulan di Jakarta yang berujung pada kematian. Rumah sakit dijatuhi sanksi administratif dan denda.
2. Kasus RS Siloam Sriwijaya Palembang (2018)
  Rumah sakit didenda Rp 180 juta karena menolak pasien gawat darurat dengan alasan administrasi.
3. Kasus RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar (2019)
  Rumah sakit dikenakan sanksi administratif karena menolak pasien stroke tanpa alasan yang jelas.
Implikasi Hukum Lainnya
Adapun implikasi hukum lainnya yang dapat ditimbulkan dalam pelanggaran ini ialah Pertama, Pelanggaran Kode Etik Kedokteran yakni penolakan pasien gawat darurat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang dapat berujung pada sanksi dari organisasi profesi. Kedua, Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal penolakan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Ketiga, Dampak pada Akreditasi yakni rumah sakit yang terbukti menolak pasien gawat darurat dapat menghadapi risiko penurunan atau pencabutan akreditasi, yang berdampak pada reputasi dan operasional.
Â
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun kerangka hukum sudah jelas, penegakan hukum dalam kasus penolakan pasien gawat darurat masih menghadapi beberapa tantangan mulai dari seringkali sulit untuk membuktikan bahwa penolakan terjadi karena kelalaian atau kesengajaan, bukan karena keterbatasan fasilitas yang nyata. Ketidaktahuan masyarakat yang tidak mengetahui hak-hak mereka dan prosedur pelaporan ketika mengalami penolakan. keengganan melapor dari pihak korban atau keluarga terkadang enggan melaporkan kasus karena berbagai alasan, termasuk trauma atau ketakutan akan proses hukum yang panjang. Kemudian adanya Interpretasi "Kemampuan Pelayanan" yang menyebabkan adanya grey area dalam interpretasi "sesuai dengan kemampuan pelayanannya" yang sering menjadi celah hukum.
Langkah-langkah Preventif