Mohon tunggu...
Muhammad Adi Bima Sakti
Muhammad Adi Bima Sakti Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sumatera Utara

Saya seorang mahasiswa, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Hukum dari Penolakan Pasien Gawat Darurat oleh Rumah Sakit

1 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 6 Oktober 2024   13:06 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menghindari dampak hukum, adapun dari permasalahan yang telah timbul maka alangkah baiknya penulis menyarankan kepada rumah sakit untuk dapat mengambil langkah-langkah berikut:

- Menyusun dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas untuk penanganan kasus gawat darurat.

-  Memberikan pelatihan rutin kepada staf tentang aspek hukum dan etika dalam penanganan pasien gawat darurat.

-  Memastikan ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai untuk penanganan kasus gawat darurat.

-  Menjalin kerjasama dengan rumah sakit lain untuk sistem rujukan yang efektif.

-  Melakukan audit internal secara berkala terkait penanganan kasus gawat darurat.

Adapun dari permasalahan yang telah timbul maka dapat juga adanya kerugian yang ditimbulkan kepada pihak pasien maka, alangkah baiknya penulis menyarankan kepada pasien untuk dapat juga mengambil langkah-langkah berikut:

- Dokumentasi kejadian catat secara rinci waktu, tanggal, dan lokasi kejadian, jika memungkinkan, rekam percakapan dengan petugas rumah sakit (dengan izin), minta nama dan jabatan petugas yang menolak pelayanan.

- Minta surat penolakan resmi dari rumah sakit memberikan surat penolakan resmi yang mencantumkan alasan penolakan, pastikan surat tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang di rumah sakit.

- Kumpulkan bukti medis simpan semua dokumen medis yang relevan, termasuk hasil pemeriksaan awal jika ada, jika memungkinkan, minta salinan rekam medis dari rumah sakit yang menolak.

- Catat nama dan kontak orang-orang yang menyaksikan kejadian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun