PEMBAHASAN
Pada dasarnya setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih memiliki hak untuk memilih, terlepas dari kewajiban individu dalam berpartisipasi dalam dunia politik. Namun kembali lagi ke pribadi masing-masing apakah kita akan menggunakan hak itu atau tidak karena setiap orang memiliki keinginannya sendiri-sendiri di luar pengaruh, persuasi, manipulasi, maupun paksaan terhadap dirinya.
Negara memiliki sifat memaksa. Hal ini maksudnya adalah memaksa masyarakat untuk tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang sudah ditetapkan dan diterapkan. Namun di sana tertulis bahwa memilih hanyalah hak, yang mana masyarakat bebas untuk menggunakannya atau tidak karena didukung juga dengan undang-undang pemilu dan UUD tentang HAM.
Konflik yang terjadi antara pendukung dua pasangan calon juga membuat para netral menjadi muak sehingga semakin tidak tahu mau memilih siapa atau bahkan menjadi semakin tidak ingin untuk memilih. Terutama bagi para pemilih pemula yang tergolong baru dan masih awam dengan dunia politik.
Pandangan Thomas Hobbes:
Pada dasarnya manusia itu mementingkan diri sendiri dan rasional. Oleh karena itu, secara alamiah manusia cenderung berkonflik dengan sesamanya. Sifat mementingkan diri sendiri tampak dalam persaingan memperebutkan perolehan atau kekayaan, ketidakberanian demi keselamatan, dan kemuliaan demi reputasi.
Pandangan John Locke:
Kebebasan individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintah yang memiliki kewenangan terbatas. Sebelum terbentuknya masyarakat dan pemerintah, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama (perfectly free and equals). Karena bebas dan berkedudukan sama, tidak ada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan dan hak milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah satu-satunya makhluk yang memiliki akal budi.
Setiap manusia berhak mendapatkan "milik pribadi" (property) karena manusia juga makhluk pencari milik pribadi. Fungsi pemerintah, menurut Locke, adalah memelihara milik pribadi, yakni perdamaian, keselamatan, dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat.
Untuk melindungi hak-hak golongan minoritas dan hak-hak individu dari tirani kekuasaan absolute, menurut Locke, pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law). Baginya, pemerintah berdasarkan hukum tidak hanya menuntut semua pejabat Negara bertindak sesuai hukum, tetapi juga pembuat hukum (legislatif) harus terpisah dari pelaksanaan hukum (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif).
Partisipasi Politik Menurut Samuel P. Huntington & Jean Nelson